TRIBUNNEWSWIKI.COM - Partai Demokrat menyebutkan, kemunculan kembali wacaa Jokowi tiga periode dapat diartikan sebagai gerakan "terorisme konstitusi".
Pasalnya, wacana tiga periode bertentangan dengan aturan Konstitusi yang mengatur bahwa jabatan presiden maksimal dua periode.
Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan, gerakan itu muncul karena terus adanya pembiaran dari pemerintah, terutama Kepala Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Gerakan 'terorisme konstitusi' ini terus bergulir karena Jokowi tak bersikap tegas, malah terkesan bermain dua kaki dalam merespons manuver-manuver orang dekatnya dengan menjadikan demokrasi yang salah tafsir sebagai argumentasi," kata Kamhar dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).
Penilaian Kamhar berdasarkan pernyataan Presiden Jokowi untuk menanggapi usulan tiga periode, penambahan masa jabatan, dan wacana penundaan pemilu.
Beberapa kali, Jokowi angkat bicara dengan usulan tersebut, namun dianggap belum tegas merespons, bahkan menghentikan wacana.
Demokrat berpendapat bahwa pihak berkuasa sedang gencar mendorong agenda melanggengkan kekuasaan.
"Tanda bahwa elemen kekuasaan yang selama ini getol mendorong agenda pelanggengan kekuasaan dengan berbagai alternatif skenario," jelasnya.
Skenario pertama, lanjut Kamhar, pemilu tetap per 5 tahun namun ada penambahan periodesasi presiden menjadi 3 periode.
Skenario itu sudah mulai bergulir ke publik sejak 2019 pasca Pilpres.
"Kemudian skenario kedua, penundaan pemilu dan penambahan masa jabatan presiden selama 3 tahun yang mulai bergulir 2021 yang lalu," tambahnya.
Kamhar mengatakan, pihak-pihak berkuasa terus bergerilya dengan berbagai cara untuk memastikan terjadinya pelanggengan kekuasaan.
Skenario berikutnya yakni menggunakan asosiasi pemerintah desa Indonesia (Apdesi) untuk melanggengkan kekuasaan lewat wacana dukungan presiden tiga periode.
"Ini menjadi semacam show of force jika sebelumnya gagal menggunakan beberapa Ketua Umum Parpol koalisi untuk mewacanakan kepentingan ini," tutur Kamhar.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)