TRIBUNNEWSWIKI.COM - Setiap orang yang memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan pajak tahunan.
Untuk melapor pajak tahunan harus menggunakan SPT.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Mengutip Kompas.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, mengatakan lapor SPT untuk tahun pajak 2021 bisa dilakukan mulai 1 Januari 2022.
Lapor SPT pribadi dapat dilakukan hingga 31 Maret 2022, sementara untuk PPh badan hingga 30 April 2022.
Terdapat dua cara untuk melaporkan SPT, yakni secara online dan offline.
Jika lapor SPT pajak secara offline, wajib pajak dapat langsung datang ke kantor pelayanan terdekat.
Untuk lapor SPT secara online, wajib pajak harus mendaftar akun DJP Online terlebih dahulu.
Berikut cara daftar DJP Online
1. Akses laman DJP Online www.djponline.pajak.go.id
2. Masukkan nomor NPWP;
3. Isi kode keamanan;
4. Klik verifikasi;
5. Masuk ke akun DJP Online dan tuliskan email, nomor HP, dan kode keamanan;
6. Masukkan password dan klik 'Simpan';
7. Cek email yang didaftarkan di DJP Online;
8. Klik tautan yang dikirimkan DJP Online;
9. Klik 'OK' jika ada pemberitahuan 'Aktivasi Akun Berhasil';
10. Akun anda berhasil diaktifkan.
Cara Lapor SPT Tahunan di DJP Online
1. Login ke DJP Online di laman www.djponline.pajak.go.id
2. Pilih menu e-Filling;
3. Pilih menu Buat SPT;
4. Isi kolom yang disediakan (biasanya sudah terisi secara otomatis);
5. Pilih SPT yang dilaporkan;
6. Isi data SPT;
7. Isi kode verifikasi kemudia klik 'Kirim SPT'.
Baca: SPT Tahunan
Baca: Simak Cara Aktivasi dan Solusi Jika Lupa EFIN untuk Lapor SPT Pajak 2022
Cara Aktivasi EFIN WP Orang Pribadi
Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah proses e-Filing pajak.
Berikut cara aktivasi:
1. Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh WP sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain;
2. WP mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN;
3. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:
- KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA);
- NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Aktivasi EFIN secara Online Lewat E-Mail
EFIN bisa didapatkan secara online melalui laman efin.pajak.go.id.
Namun, saat ini laman tersebut belum dapat di akses karena ditutup sementara.
Berikut ini cara lain untuk aktivasi EFIN secara online melalui e-mail, dikutip dari pajak.go.id:
1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP
2. Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
3. Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu:
4. Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif
5. Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
6. Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
7. Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
8. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
9. Nantinya, surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja.
Selain itu, Anda juga dapat menghubungi melalui WhatsApp kantor pajak sesuai dengan yang Anda daftar.
(Tribunnewswiki.com/Falza, Tribunnews.com/Renald)