TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bos perusahaan pengelola robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto, ditangkap Bareskrim Polri.
Hendry Susanto juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan bahwa Hendry Susanto ditangkap di Jakarta, pada Selasa, (22/3/2022).
Whisnu mengatakan, Hendry Susanto langsung ditetapkan tersangka setelah ditangkap Bareskrim Polri.
Saat ini, kata Whisnu, Hendry sudah ditahan di Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus yang menjeratnya.
"Sudah ditangkap dan sudah ditahan di Jakarta," kata Whisnu, Rabu (23/3/2022), diktuip dari Kompas.com.
Nama Hendry Susanto sendiri saat ini tengah menjadi perbincangan warganet lantaran disebut mengantongi uang hingga miliaran rupiah dari robot trader Fahrenheit.
Dikabarkan, bahwa Hendry Susanto membawa kabur uang hingga Rp5 triliun.
Baca: Bareskrim Sita Aset Para Tersangka Kasus Investasi Ilegal Senilai Rp 1,5 Triliun
Baca: Siasat Indra Kenz Berkelit Saat Penyidikan Kasus Binomo, Hilangkan Barang Bukti Hp hingga Laptop
Hendry Susanto diketahui merupakan pemilik dari robot trading Fahrenheit.
Robot trading Fahrenheit sendiri dikelola oleh PT FSP Akademia Pro.
Hendry Susanto diketahui menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap empat pelaku robot trading aplikasi Fahrenheit.
Keempat pelaku itu berinisial D, IL, DB, dan MF.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan bahwa tiga orang pelaku ditangkap di kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat, sedangkan satu pelaku lainnya diamankan di Alam Sutera, Tangerang.
"Jadi tiga ditangkap di Taman Anggrek, satu di Tangerang di kawasan Alam Sutera," kata Auliansyah, Selasa.
Dikatakan Auliansyah, para pelaku berperan sebagai admin, pengelola website, dan mencari member atau mengajak khalayak untuk berinvestasi di robot trading Fahrenheit.
Keempat pelaku itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 28 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 2, dan Pasal 45 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kemudian juga kami menerapkan Pasal 105, Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan, kemudian Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kemudian Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Auliansyah.
Auliansyah memastikan bahwa jajaran Dirkrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan pengembangdan dan mencari pelaku lain di balik aplikasi Fahrenheit itu.