TRIBUNNEWSWIKI.COM - Istri Gilang Widya Pramana atau Juragan 99, Shandy Purnamasari, sempat melaporkan pengusaha Putra Siregar ke polisi atas penggunaan merek PS Glow.
Setelah beberapa waktu, kasus tersebut dihentikan polisi karena ternyata perkara itu tidak cukup bukti.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwa kasus itu bergulir sejak Agustus 2021 lalu.
Duduk perkara kasus ini bermula saat Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar ke polisi pada 13 Agustus 2021 dengan pasal berlapis, yakni Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kemudian, Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.
"Gilang dan istrinya (Shandy Purnamasari) pemilik merk MS Glow & MS Glow Men melaporkan Putra Siregar pemilik merek PS Glos & PS Glow Men pada tanggal 13 Agustus 2021," kata Gatot, Selasa (22/3/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Gilang Widya Pramana
Baca: Putra Siregar
Setelah itu, pada 29 September 2022, kasus yang dilaporkan Shandy masuk dalam tahap sidik.
"Kemudian ditemukan fakta putusan Komisi Banding Merek Ditjen KI (Kekayaan Intelektual) Kemenkumham tanggal 20 Desember 2021," ujar Gatot.
Gatot mengatakan putusan itu menyatakan mengabulkan permohonan Putra Siregar dan memerintahkan Ditjen KI Kemenkumham RI menerbitkan sertifikat merek PS Glow.
"Petikan keputusan komisi banding tersebut disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari. Kemudian penyidik meminta pendapat ahli merek atas putusan dimaksud," ujar Gatot.
Kemudian, pada Maret 2022 kemarin, laporan Shandy Purnamasari resmi dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
"Rabu tanggal 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti penyidikan dihentikan," ucap Gatot.
"Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," imbuhnya.
Baca: Shandy Purnamasari
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini