TRIBUNNEWSWIKI.COM - Calon jamaah umroh maupun haji wajib memiliki sejumlah dokumen, salah satunya adalah paspor.
Adapun paspor yang dapat dibuat yakni paspor umum.
Ketika ke luar negeri melalui bandara, pelabuhan, maupun pos lintas batas, kelengkapan dokumen seperti paspor akan diperiksa oleh petugas imigrasi.
Pendaftaran paspor dapat dilakukan secara online atau offline dengan datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat.
Berikut syarat dan cara membuat paspor secara online dan offline.
Persyaratan Dokumen
Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk umrah yang dikutip dari imigrasi.go.id:
1. KTP
2. Kartu Keluarga
3. Akta lahir/Ijazah/Akta Nikah/ Surat ganti nama/ Bukti Kewarganegaraan Indonesia
4. Surat pernyataan pembuatan paspor
5. Surat rekomendasi dari travel umrah
6. Surat rekomendasi dari departemen agama.
Baca: Umrah (Ibadah)
Baca: Sai (Rukun Haji dan Umrah)
Cara Membuat Paspor Umrah Online
- Akses laman imigrasi.go.id lalu klik layanan paspor online.
- Klik menu layanan online service dan memilih “Layanan Antrian Papor Inline”.
- Calon jamaah umrah akan diminta mengisi seluruh data yang dibutuhkan.
- Selanjutnya mengunggah (upload) hasil scan KTP, KK, serta Akta Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah.
- Print form tersebut dan Anda hanya akan memberikan hasil print form yang memiliki barcode kepada petugas yang akan mengisi database di Kantor Imigrasi.
Setelah mengisi database dan verifikasi data, petugas akan memberikan surat pengantar.