Juragan 99 Laporkan Putra Siregar kepada Bareskrim atas Dugaan Pelanggaran Pidana & Merek Dagang

Putra Siregar dilaporkan kepada Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.


zoom-inlihat foto
1-Gilang-Widya-Pramana.jpg
Instagram
Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Crazy rich Malang, Gilang Widya Pramana, melaporkan Putra Siregar kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pria yang kerap disapa Juragan 99 itu bersama sang istri Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar atas dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.

Dikutip dari Kompas.com, lantaran itulah, Juragan 99 dipanggil sebagai saksi.

"Saudara GP (Gilang Pramana) dalam laporan polisi yang dilaporkan bulan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor, tetapi sebagai saksi," ungkap Ramadhan meralat pernyataan sebelumnya, Selasa (22/3/2022).

Gilang Widya Pramana dan sang istri.
Gilang Widya Pramana dan sang istri. (Instagram)

Baca: Gilang Widya Pramana

Baca: Shandy Purnamasari

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko pun membenarkan adanya laporan terhadap Putra Siregar.

“Jadi ada laporan polisi yang masuk, saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra siregar, PT Psglow dan PT Eka Jaya," ucap Gatot.

Gator menjelaskan Gilang serta Shandy Purnamasari selaku pemilik merek MS Glow dan MS Glow Men melaporkan Putra Siregar selaku pemilik merek PS Glow dan PS Glow Men pada 13 Agustus 2021.

Namun, polisi mengatakan bahwa kasus tersebut telah dihentikan penyidikannya.

Gatot menuturkan pada 29 September 2021 kasus yang dilaporkan Gilang dan Shandy itu masuk dalam tahap sidik.

Baca: Geger Soal Paris Fashion Week, MS Glow Akhirnya Minta Maaf

Baca: Klaim Tampil di Paris Fashion Week Buat Heboh, Juragan 99 dan Sandy Purnamasari Buka Suara

“Kemudian ditemukan fakta putusan Komisi Banding Merek Ditjen KI (Kekayaan Intelektual) Kemenkumham tanggal 20 Desember 2021,” imbuhnya.

Putusan tersebut menyebut mengabulkan permohonan Putra Siregar dan memerintahkan Ditjen KI Kemekumham RI menerbitkan sertifikat merek PS Glow.

“Petikan keputusan komisi banding tersebut disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari. Kemudian penyidik meminta pendapat ahli merek atas putusan dimaksud,” ucapnya.

Kemudian, pada Maret 2022, laporan Shandy Purnamasari resmi dihentikan lantaran tidak memiliki cukup bukti.

“Rabu tanggal 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti penyidikan dihentikan,” kata Gatot.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)

Baca lengkap soal Putra Siregar di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved