Aturan Pembatasan Dicabut, Kini ASN Bebas Bepergian ke Luar Negeri, Simak Ketentuannya

PANRB mencabut aturan pembatasan, ASN saat ini bebas bepergian ke luar negeri dengan beberapa ketentuan. Hal itu tertuang dalam surat edaran terbaru.


zoom-inlihat foto
KompascomKurnia-Sari-Azizaxdvfd.jpg
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Aturan Pembatasan Dicabut, Kini ASN Bebas Bepergian ke Luar Negeri, Simak Ketentuannya


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi aparatur sipil negara (ASN) telah dicabut oleh pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Larangan tersebut diumumkan lewat SE Menteri PANRB No. 3/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pencabutan larangan bagi ASN untuk keluar negeri tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 10/2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022.

“SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini, maka SE No. 3/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi surat edaran tersebut, Selasa (22/3/2022).

Mengutip Tribunnews.com, meski larangan bepergian ke luar negeri telah dicabut Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta ASN untuk tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.

Ilustrasi di kawasan terminal Bandara
Ilustrasi di kawasan terminal Bandara (Flickr.com/foxbat5333)

Baca: Kemendagri Pastikan Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi ASN Pemda Keluar Hari Ini

Dalam surat edaran disebutkan, pegawai ASN yang melakukan perjalanan ke luar negeri harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.

ASN yang hendak bepergian ke luar negeri juga harus mematuhi lima ketentuan sebagai berikut.

1. Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;

2. Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan;

3. Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi;

4. Kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan

5. Protokol kesehatan yang ketat.

Baca: Pemerintah Kaji Potongan Tunjangan PNS untuk ASN Baru, Tjahjo Kumolo: Sifatnya Sukarela

Sementara itu, soal pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri, harus dilakukan secara selektif serta memberikan prioritas pada kegiatan esensial yang tak dapat diwakilkan.

Tidak hanya itu, juga harus memperhatikan sebagaimana kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara.

Pencabutan SE Menteri PANRB No. 3/2022 tersebut dimaksudkan sebagai penyesuaian terhadap pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan soal perkembangan kondisi penyebaran Covid-19, hasil evaluasi kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 12/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Adanya surat edara tersebut, dengan demikian ada pelonggaran bagi pegawasi ASN untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Namun, tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat.

Baca: Penjelasan Tjahjo Kumolo tentang 1,6 Juta ASN yang Terancam Kerja di Rumah hingga Pensiun

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Baca selengkapnya terkait ASN di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Semesta Mendukung (2011)

    Semesta Mendukung adalah sebuah film drama keluarga Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved