TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti telah menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka pada hari ini, Senin (21/3/2022).
Kedua tersangka itu dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB.
"Iya keduanya (Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti) sudah jadi tersangka. Senin akan dijadwalkan untuk pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, pada Sabtu (19/3/2022).
Sementara itu, Haris Azhar mengatakan bahwa ia dan Fatia akan menghadiri pemeriksaan itu.
Dia menyebutkan tidak memiliki persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan itu.
Menurutnya, persiapan utama dalam pemeriksaan nanti yakni sikat gigi.
"Hadir," kata Haris saat dihubungi, Minggu, (20/3/2022).
"Gosok gigi biar mulut enggak bau," ujarnya.
Baca: Haris Azhar
Baca: Luhut Binsar Pandjaitan
Sebelumnya, usai resmi menjadi tersangka pencemaran nama baik Luhut, Haris Azhar mengatakan bahwa badan dan fisiknya mungkin bisa saja dipenjara, tetapi kebenaran yang ia bicarakan terkait faktor Ekonomi dan Politik di balik Penempatan Militer di Intan Jaya Papua merupakan suatu kebenaran.
"Badan saya, fisik saya, dan juga saya yakin saudara Fatia, kita bisa dipenjara. Namun, kebenaran yang kita bicarakan dalam video di YouTube itu tidak bisa dipenjara," kata Haris Azhar, Sabtu (19/3/2022).
"Penderitaan orang Papua tak bisa diberangus dan ditempatkan dalam penjara. Penderitaan orang Papua, terutama di Intan Jaya, dia akan terus menjerit untuk mencari pertolongan," lanjutnya.
Dia juga menganggap penetapan tersangka terhadap dirinya adalah suatu kehormatan.
Haris bahkan juga berpandangan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan fasilitas yang diberikan negara kepadanya karena sudah mengungkapkan sebuah fakta.
"Saya anggap itu sebagai sebuah hormatan buat saya, atau saya anggap sebagai fasilitas negara yang diberikan kepada saya ketika kita membicarakan atau membantu mengungkap sebuah fakta," ujar Haris.
Untuk diketahui, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021) lalu.
Pelaporan ini adalah buntut dari dugaan Haris Azhar yang menyebut Luhut bermain dalam bisnis pertambangan di Papua.
Pelaporan yang dibuat Luhut tersebut berkaitan dengan pencemaran nama baik.
Sebelum melakukan tindakan pelaporan terhadap Haris dan Fatia, Luhut mengatakan bahwa dia telah melayangkan somasi kepada haris dan Fatia sebanyak dua kali.
Somasi tersebut dilayangkan karena Luhut tak terima atas unggahan video di kanal YouTube milik Haris Azhar yang berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya’.
Dalam video itu, Haris Azhar diduga telah menuduh Luhut ikut serta dalam bisnis pertambangan di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Akan tetapi, somasi itu tidak digubris oleh Haris dan Fatia.
Luhut menyebut bahwa Haris dan Fatia keterlaluan karena tidak mau minta maaf kepadanya tentang pernyataan yang telah mereka berdua buat.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini