PPATK Menduga Ada Aliran Dana Binomo ke Toko Arloji & Showroom Mobil, Capai Belasan Miliar

Disebut ilegal, PPATK temukan sejumlah aliran dana dari pemilik Binomo. Diduga ada aliran dana ke toko arloji, showroom mobil hingga anak balita.


zoom-inlihat foto
Ketua-PPATK-Ivan-Yustiavandana.jpg
Humas Unej/ surya.co.id
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap sepanjang 2021 pihaknya menerima sebanyak 73 ribu laporan transaksi keuangan mencurigakan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) menemukan sejumlah aliran dana diduga dari pemilik platform Binomo ke sejumlah pihak. Hal itu berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK.

"Ditemukan juga, aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp 19,4 miliar dan showroom mobil atau developer sebesar Rp 13,2 miliar," ujar Kepala PPATK Ivan Yustivandana dalam siaran pers, Jumat (18/3/2022).

Mengutip Tribunnews.com, Sabtu (19/3/2022), melalui hasil analisis, PPATK juga menemukan upaya menyamarkan atau mengabutkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur atau balita.

Lebih lanjut, penerima dana diduga merupakan pemilik platform Binomo berlokasi di Kepulauan Karibia. Selama periode September 2020 hingga Desember 2021, total dana yang dikumpulkan mencapai 7,9 juta euro.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) (ppatk.go.id)

Baca: Siasat Indra Kenz Berkelit Saat Penyidikan Kasus Binomo, Hilangkan Barang Bukti Hp hingga Laptop

Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana yang merupakan entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.

Ivan menegaskan, PPATK mempunyai kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja.

Pihaknya kemudian berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal.

Baca: Diduga Berada di Indonesia, Siapa Sosok Pemilik Aplikasi Binomo?

Adapun, pelaporan yang disampaikan oleh pihak pelapor ke PPATK juga dimaksudkan untuk menjaga pihak pelapor dari risiko hukum dan risiko reputasi.

"Pasalnya, hal itu dapat mencegah pemanfaatan pihak pelapor sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku untuk mencuci hasi tindak pidana," ucap Ivan.

Sebagai informasi, dalam Pasal 29 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, telah mengatur secara tegas bahwa pihak pelapor tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan kepada PPATK.

Baca: Binomo

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Baca selengkapnya terkait Binomo di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved