Uang di Rekening Indra Kenz Hanya Rp 1,8 Miliar, Polisi Menduga Ada yang Ajari untuk Dipindahkan

Saat polisi hendak menyita rekening Indra Kenz, uang yang tersisa hanya Rp 1,8 miliar. Polisi menduga ada yang mengajari Indra untuk memindahkannya.


zoom-inlihat foto
Indra-Kenz-3.jpg
Instagram/indrakenz
Indra Kenz


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut, saat hendak diperiksa polisi, jumlah rekening tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz berkurang.

Mengutip Kompas.com, Jumat (18/3/2022), jumlah uang di rekening Indra Kenz, kata Whisnu hanya Rp 1,8 miliar.

"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya udah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp 1,8 miliar rekeningnya tuh, sudah dipindahin," kata Whisnu kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).

Whisnu menegaskan, kini penyidik tengah meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) guna menelusuri pemindahan dana dari rekening Indra.

Usai mendapatkan informasi dari PPATK, tim penyidik bakal menindaklanjuti hal tersebut.

"Ini kita lagi minta bantuan PPATK buat melacak rekeningnya ke mana aja. Kita nggak bisa buka rekening kan, yang bisa PPATK," ucapnya.

Indra Kenz dan mobil Tesla miliknya
Indra Kenz dan mobil Tesla miliknya (Instagram/@indrakenz)

Baca: Nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan: Dari Sultan Menuju Rutan Akibat Kasus Penipuan

Polisi juga telah melakukan tracing atau melacak aset Indra Kenz terkait kasus penipuan melalui aplikasi Binomo.

Hingga kini, sejumlah barang bukti berhail disita polisi di antaranya yakni mobil Tesla, mobil Ferrari, serta 3 rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.

Adapun Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022.

Baca: Vanessa Khong Akui Hanya Dapat Rp10 Juta dari Indra Kenz, OOTD-nya Seharga Rp1,4 M Jadi Sorotan

Atas perbuatannya, Indra Kenz terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.

“Total nilai aset yang disita milik IK adalah Rp 43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri pada 11 Maret 2022.

Baca: Rumah Milik Indra Kenz untuk Orang Tuanya Disita Polisi, Warga Sekitar Sebut Keluarganya Sombong

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Baca selengkapnya terkait berita Indra Kenz di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved