TRIBUNNEWSWIKI.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal memanggil pengusaha Rudy Salim terkait kasus penipuan via aplikasi Binomo tersangka Indra Kenz pada Jumat (15/3/2022).
Rudy yang seharusnya diperiksa pada Senin (14/3/2022) kemarin, tidak memenuhi panggilan.
"Yang bersangkutan minta mundur hari Jumat," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Komisaris Besar (Kombes) Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (15/3/2022).
Dalam pemariksaan nanti, Rudy akan diperiksa dengan status sebagai saksi.
Seperti diketahui, polisi juga telah memeriksa pacar dan adik Indra Kenz sebagai saksi guna menelusuri aliran dana terkait aplikasi Binomo.
Kemudian, polisi menjadwalkan pemeriksaan kepada calon mertua Indra Kenz berinisial R terkait perkara itu.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022.
Ia terancam hukuman kurungan 20 tahun penjara.
Baca: Rudy Salim
Baca: Alasan Para Korban Binomo Masih Terus Bermain Kendati Harta Mereka Lenyap
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)