TRIBUNNEWSWIKI.COM - Teka-teki terkait pekerjaan Doni Salmanan yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya akhirnya terungkap.
Dalam KTP-nya, pekerjaan Doni Salmanan tercatat sebagai buruh harian lepas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta Selasan, Selasa, (15/3/2022).
"DS (Doni Salmanan) saat ini berusia 23 tahun, pekerjaan sesuai KTP adalah buruh harian lepas, beralamat di jalan Candra Asih, Perumahan Kota Baru, Bandung Barat," kata Asep di lokasi, Selasa, seperti dikutip dari Tribunnews.
Sementara itu, Asep mengatakan Doni Salmanan saat ini terjerat kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan menyesatkan yang bisa mengakibatkan kerugian masyarakat.
Doni, kata Asep, menyebarkan informasi tersebut melalui kanal YouTube King Salaman.
"DS melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam channel YouTube King Salaman yang beirisikan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex," ujar Asep.
Baca: Doni Salmanan
Baca: Nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan: Dari Sultan Menuju Rutan Akibat Kasus Penipuan
Asep juga berujar Doni diduga melakukan pamer harta dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube-nya supaya turut bergabung dan bermain trading di website Quotex.
"Video yang disebarkan berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai dengan peragaan oleh tersangka DS yang seolah-olah dirinya sedang melakukan trading debit flow atau penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah," kata Brigjen Asep.
Sebagai informasi, Doni Salmanan telah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Akibatnya, dia terancam hukuman 20 tahun penjara.
Aset Doni Salmanan pun mulai disita oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Laporan tersebut dibuat oleh seorang berinisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini