TRIBUNNEWSWIKI.COM - Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex dihadirkan langsung oleh penyidik dalam konferensi pers di Bareksirm Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2022).
Dalam gelar konferensi pers itu, Doni Salmanan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Pada kesempatan itu juga, Doni Salmanan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Pria berusia 23 tahun itu merasa bersalah gara-gara dirinya, masyarakat tanah air banyak menjadi banyak yang mengenal dunia trading baik binary option, forex, hingga crypto.
"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya," kata Doni di Bareskrim Polri, Selasa, seperti dikutip dari Tribunnews.
"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," imbuhnya.
Baca: Doni Salmanan
Baca: Nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan: Dari Sultan Menuju Rutan Akibat Kasus Penipuan
Selain itu, Doni Salmanan juga meminta doa dari seluruh kalangan masyarakat Indonesia supaya ia bisa mendapat keringanan hukuman.
"Saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," kata dia.
Tak lupa, Doni Salmanan juga mengimbau masyarakat Indonesia untuk berhati-hati supaya tidak tergiur dengan trading ilegal di Indonesia.
"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati dengan trading-trading ilegal," ujar Doni.
Untuk diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Akibatnya, dia terancam hukuman 20 tahun penjara.
Aset Doni Salmanan pun juga mulai disita Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Laporan tersebut dibuat oleh seorang berinisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini