TRIBUNNEWSWIKI.COM - Label halal yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini disebut tak lagi berlaku secara bertahap.
Hal itu diungkapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, seiring diterbitkannya label Halal Indonesia yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Label Halal Indonesia tersebut berlaku mulai Maret 2022 secara nasional, lewat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022.
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Yaqut, dikutip dari akun Instagram resminya, @gusyaqut, Minggu (13/3/2022).
Berdasarkan ketentua UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah.
"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas (organisasi masyarakat)," kata Yaqut.
Kompas.com mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.
Aqil mengatakan, perusahaan yang masih memiliki kemasan label lama masih diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan tersebut.
"Pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," kata Aqil.
Baca: Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Baca: Yaqut Cholil Qoumas
Apabila stok kemasan dengan logo halal lama sudah habis, serta masa berlaku nomor ketetapan halal dari MUI juga telah jatuh tempo, pengusaha wajib mencantumkan label halal produknya sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022.
Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk kemudahan untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.
"Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu, bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru, silakan itu digunakan sesuai ketentuan," tandasnya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)