Yusuf Mansur Diminta Bayar Rp 273 Juta Usai Dana Investasi Penggugat Dikonversi ke Harga Emas

Kasus wanprestasi yang melibatkan Yusuf Mansur terus bergulir, kini ia diminta untuk membayar senilai Rp 273 juta.


zoom-inlihat foto
1-Yusuf-Mansur.jpg
INTERNET
Profil Yusuf Mansur


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ustaz Yusuf Mansur diminta mengembalikan dana investasi penggugat yang didalamnya juga termasuk kasus ingkar janji atau wanprestasi dengan nilai emas per gram pada tahun 2021.

Dilansir oleh Kompas.com, setidaknya ada 12 penggugat yang mengajutan gugatan kepada Yusuf Mansur terkait kasus wanprestasi dana investasi hotel haji dan umrah bernama Hotel Siti di Kota Tangerang.

Diwakili oleh kuasa hukum Ichwan Tony, parap penggugat ingin Yusuf Mansur mengembalikan dana tersebut.

Ichwan Tony menyampaikan keinginan kliennya itu saat agenda mediasi di Pengadilan (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (10/3/2022).

Ichwan mengatakan total dana investasi yang harus dikembalikan penceramah tersebut sebesar Rp 273.722.000 juta.

Sidang perdata kasus program tabung tanah di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (18/1/2022).
Sidang perdata kasus program tabung tanah di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (18/1/2022). (KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)

Baca: Yusuf Mansur

Dana tersebut merupakan akumulasi dari dana investasi setiap penggugat yang kemudian dikonversikan ke nilai emas tahun 2021 atau tepatnya saat Ichwan mengajukan gugatan.

"Total uang yang harus dikembalikan Ustaz Yusuf Mansur sebanyak Rp 273.722.000 juta," jelas Ichwan saat ditemui seusai sidang mediasi, Kamis.

Akumulasi dana investasi yang dikonversikan ke nilai emas itu tertuang dalam proposal perdamaian.

Saat agenda mediasi, proposal tersebut telah diajukan Ichwan dan tim kepada kuasa hukum Yusuf Mansur dan dua tergugat lain dalam kasus yang sama.

Proposal itu juga berisikan besaran investasi masing-masing penggugat yang telah dibayarkan ke Yusuf Mansur pada 2013 silam.

Nominal dana investasi tersebut bervariatif, mulai belasan juta hingga puluhan juta setiap penggugat.

Ustaz Yusuf Mansur.
Ustaz Yusuf Mansur. (Tribunnews.com)

Baca: Digugat 12 Investor Terkait Wanprestasi, Yusuf Mansur Justru Senang

Ichwan juga menawarkan kepada Yusuf Mansur untuk mengembalikan besaran investasi dari para kliennya.

Tetapi, nominal uang yang telah digelontorkan para penggugatnya harus dikonversikan ke harga nilai emas.

Dia memberikan contoh, jika seorang penggugat mengeluarkan uang senilai Rp 10 juta untuk investasi tersebut pada 2013, maka itu setara dengan harga emas seberat 16,6 gram di tahun ini.

Sehingga, uang Rp 10 juta tersebut menjadi Rp 15 juta pada tahun ini.

"Klien kami investasi Rp 10 juta tahun 2013. Kita cuma minta kembalikan saja yang Rp 10 juta itu, tapi dikonversikan (ke nilai) emas," jelas Ichwan.

"Tapi kalau emas 16 gram (setara Rp 10 juta pada tahun 2013), kita konversikan (ke tahun 2021), harganya kan Rp 15 juta. Ya sudah kembalikan Rp 15 juta," imbuhnya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)

Baca lengkap soal Yusuf Mansur di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved