TRIBUNNEWSWIKI.COM - Media sosial (medsos) baru-baru ini diramaikan dengan video tentang pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang.
Video berdurasi 13 detik itu diunggah oleh akun TikTok @shaca_alya.
Dalam video itu, mempelai wanita mengenakan gaun panjang berwarna putih dipadu dengan hijab.
Sementara itu, mempelai pria mengenakan jas hitam.
Dalam video tersebut juga terlihat ada seorang pastur dan seorang pria yang mengenakan peci.
Sontak, video pernikahan beda agama tersebut menjadi viral di medsos.
Kementerian Agama (Kemenag) pun buka suara menanggapi video viral tersebut.
Baca: Zainut Tauhid Saadi
Baca: Kementerian Agama Republik Indonesia
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengaku sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan memastikan bahwa pernikahan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," kata Zainut, Rabu (9/3/2022), dikutip TribunnewsWiki laman Kemenag.
Dijelaskan Zainut, hingga saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
"Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut," ujar Zainut.
"Artinya, ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku," imbuhnya.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, Zainut mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya kepada ketentuan hukum yang berlaku.
Pasalnya, kata dia, perkawinan merupakan peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara, tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama.
"Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama," ujar Zainut.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini
Begini Momen Perayaan Tahun Baru China di Grand Candi Hotel Semarang |
![]() |
---|
Kisah Perempuan di Probolinggo Batal Nikah H-2, Dipermalukan Berujung Tuntutan Rp 3 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Viral Orangtua Balas Gunting Rambut Guru Gara-gara Tak Terima Rambut Anaknya Dipangkas |
![]() |
---|
Excelsior, Semangat dan Harapan di HUT ke-25 Grand Candi Hotel Semarang |
![]() |
---|
Perbedaan Oliebollen dan Odading yang saat Ini Sedang Viral di Media Sosial |
![]() |
---|