Pemerintah Longgarkan Aktivitas Publik, MUI: Saf Shalat Harusnya Kembali Dirapatkan Tanpa Jarak

Aktivitas pengajian di masjid maupun perkantoran juga dapat kembali dilakukan, hanya saja tetap dengan prinsip disiplin menjaga kesehatan.


zoom-inlihat foto
Masjid-Sultan-Ternate-4.jpg
indonesiakaya.com
Ilustrasi jemaah akan melaksanakan salat


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, ibadah shalat berjamaah kini dapat mulai dilakukan dengan merapatkan saf, tanpa harus berjarak.

Hal tersebut seiring dengan beberapa pelonggaran aktivitas oleh pemerintah.

Termasuk aktivitas olahraga yang boleh dihadiri penonton dan perjalanan kereta api tanpa jaga jarak dengan syarat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

“Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah," kata Niam dikutip situs resmi MUI, Kamis (10/3/2022), oleh Kompas.com.

"Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang. Dengan demikian, shalat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan shaf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan," ucap dia.

Ilustrasi Sholat di Masjid.
Ilustrasi Sholat di Masjid. (Instagram.com/assalaamsolo)

Niam mengatakan, aktivitas pengajian di masjid maupun perkantoran juga dapat kembali dilakukan, hanya saja tetap dengan prinsip disiplin menjaga kesehatan.

Disiplin ini juga harus jadi acuan dalam persiapan pelaksanaan ibadah Ramadhan.

“Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan,” kata dia. 

Baca: Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Baca: Kementerian Agama Republik Indonesia

Sejauh ini, Kementerian Agama belum menetapkan aturan baru terkait teknis beribadah semenjak pelonggaran dilakukan di berbagai kegiatan.

Pelonggaran itu dilakukan seiring menurunnya laju infeksi Covid-19.

Sebelumnya, Kementerian Agama merilis SE Menag No. 4 Tahun 2022 pada 4 Februari 2022 lalu, terkait kapasitas hingga pengaturan saf.

Aturannya, jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved