Hukuman Dipangkas Edhy Prabowo Tetap Kena Uang Pengganti Rp 9,68 Miliar dan 77.000 Dollar AS

Seperti diberitakan sebelumnya, MA memangkas hukuman Edhy menjadi 5 tahun penjara.


zoom-inlihat foto
eks-menteri-kelautan-dan-perikanan-kkp-edhy-prabowo-25-11-2020.jpg
Tribunnews/Irwan Rismawan
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020).a.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bakal tetap dikenakan uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan 77.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 1,09 miliar meskipun Mahkamah Agung (MA) memangkas hukumannya menjadi 5 tahun.

Keputusan tersebut berdasarkan putusan di tingkat pertama.

“Amar selebihnya itu tetap berlaku seperti uang pengganti dan sebagainya itu. Jadi yang diperbaiki hanya pidana pokoknya dari 9 tahun menjadi 5 tahun,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/3/2022), dikutip dari Kompas.com.

“Kemudian pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam tuntutan publik menjadi dua tahun menurut majelis hakim kasasi,” sambung dia.

Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) tersebut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) tersebut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Sementara itu, pemangkasan masa hukuman diberikan lantaran Edhy dinilai telah berkinerja baik ketika menduduki kursi Menteri KKP.

Yakni merujuk dengan mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

Pecabutan aturan tersebut telah memberikan harapan untuk masyarakat, khususnya nelayan, serta membawa semangat untuk memanfaatkan benih lobster.

“Yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar,” imbuh dia.

Baca: Edhy Prabowo

Baca: Bekerja dengan Baik selama Menjabat Menteri KKP Jadi Alasan Hukuman Edhy Prabowo Dipotong

Seperti diberitakan sebelumnya, MA memangkas hukuman Edhy menjadi 5 tahun penjara.

Putusan itu diambil pada Senin (7/3/2022) oleh tiga majelis kasasi, yaitu Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tulis amar putusan MA yang diterima Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved