TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bakal tetap dikenakan uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan 77.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 1,09 miliar meskipun Mahkamah Agung (MA) memangkas hukumannya menjadi 5 tahun.
Keputusan tersebut berdasarkan putusan di tingkat pertama.
“Amar selebihnya itu tetap berlaku seperti uang pengganti dan sebagainya itu. Jadi yang diperbaiki hanya pidana pokoknya dari 9 tahun menjadi 5 tahun,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/3/2022), dikutip dari Kompas.com.
“Kemudian pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam tuntutan publik menjadi dua tahun menurut majelis hakim kasasi,” sambung dia.
Sementara itu, pemangkasan masa hukuman diberikan lantaran Edhy dinilai telah berkinerja baik ketika menduduki kursi Menteri KKP.
Yakni merujuk dengan mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.
Pecabutan aturan tersebut telah memberikan harapan untuk masyarakat, khususnya nelayan, serta membawa semangat untuk memanfaatkan benih lobster.
“Yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar,” imbuh dia.
Baca: Edhy Prabowo
Baca: Bekerja dengan Baik selama Menjabat Menteri KKP Jadi Alasan Hukuman Edhy Prabowo Dipotong
Seperti diberitakan sebelumnya, MA memangkas hukuman Edhy menjadi 5 tahun penjara.
Putusan itu diambil pada Senin (7/3/2022) oleh tiga majelis kasasi, yaitu Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tulis amar putusan MA yang diterima Kompas.com, Rabu (9/3/2022).
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)