TRIBUNNEWSWIKI.COM - Selebgram Indra Kesuma alias Kenz benar-benar terancam dimiskinkan oleh Bareskrim Polri.
Sang crazy rich asal Medan itu terancam dimiskinkan usai menjadi tersangka kasus dugaan penipuan pada investasi binary option melalui aplikasi Binomo.
Ancaman itu tersebut juga kembali muncul setelah Indra Kenz ditahan di rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sejak Jumat (25/2/2022).
Bareskrim Polri bakal menyita aset mewah milik Indra Kenz, di antaranya adalah rumah, apartemen dan sederet mobil mahal seperti Tesla, Ferrari, Lamborgini, hingga Roll-Royce.
Diketahui, Indra Kenz telah menyerahkan asetnya yang berupa mobil mewah bermerek Tesla kepada penyidik Bareskrim Polri.
Penyerahan aset tersebut dilakukan setelah polisi menetapkan Indra menjadi tersangka dan melakukan pelacakan aset dalam kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara berujar Indra Kenz menyerahkan mobil Tesla itu melalui kuasa hukumnya.
Baca: Nasib Indra Kenz: Sempat Sombong Tak Bisa Miskin, Kini Dimiskinkan Bareskrim, Ferrari-Rumah Disita
Baca: Indra Kenz
Chandra menyebutkan bahwa mobil mewah Tesla itu kini telah berada di Bareskrim Polri untuk disita.
"Tesla diserahkan melalui kuasa hukumnya ke penyidik," kata Chandra kepada wartawan, Selasa (8/3/2022), dikutip dari Kompas.com.
Mobil Tesla yang sudah diserahkan oleh Indra Kenz kepada penyidik tersebut berwarna biru.
Dikatakan Chandra, pihaknya sedang mengajukan surat penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri setempat.
"Untuk penetapan sudah kami ajukan. Selanjutnya kami sita," kata Chandra.
Diberitakan sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan berujar bahwa terdapat rincian sejumlah aset Indra Kenz yang akan disita oleh penyidik.
Aset mewah yang akan disita yakni mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, Toyota Supra, BMW Z4 Roadster, Ferrari F149 California, Lamborghini Huracan, dan Roll- Royce.
Polisi juga menyita bisnis Indra Kenz, seperti Situs Botxcoin, Literally Cafe Medan, Red Wolf Indonesia (Bar & Lounge), PT KursusTrading Indonesia, dan PT Disotiv Citra Digital.
Selain itu, polisi juga menyita aset properti Indra Kenz, seperti rumah di Alam Sutera Tangerang, dan apatemen.
Tak hanya itu, beberapa rumah Indra Kenz di Medan juga turut di sita, serta 4 rekening bank atas nama Indra Kesuma.
Dikatakan Whisnu, penyidik tengah melakukan proses untuk menyita aset milik Indra Kenz.
Penyitaan nantinya akan dilakukan pihak kepolisian setelah mendapat izin dari kementerian, lembaga, dan Pengadilan Negeri setempat.
"Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan men-tracing aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," ujar Whisnu, Jumat (4/3/2022).
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini