TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kerugian korban kasus penipuan aplikasi Binomo dengan terlapor Indra Kesuma alias Indra Kenz mencapai sekitar Rp 25.620.605.124.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Gatot mengatakan, jumlah tersebut diperoleh penyidik dari total 14 korban yang sudah dimintai keterangan.
“Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25.620.605.124,” kata Gatot dalam konferensi pers virtual, dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/3/2022).
Baca: Indra Kenz
Baca: Binomo
Gatot menjelaskan, total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 19 orang, yakni ada 17 saksi dan 2 saksi ahli.
Hingga kini, polisi sudah menyita satu unit mobil merek Tesla, satu unit handphone (HP), akun Youtube, hingga sejumlah bukti transfer rekening dari Indra Kenz.
“Bukti transfer kemduan rekap deposit, penarikan di Binomo, kemudian konten video dan Youtube dari saudara IK, kemudian print out legalisir dari akun Youtube milik IK, satu unit mobil Tesla, dan satu unit HP,” ungkapnya.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Penyidik juga akan menyita aset pacar hingga keluarga Indra Kenz apabila terbukti menerima uang dari hasil TPPU yang dilakukan Indra Kenz.
“Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan ke wartawan, Selasa (1/3/2022).
Daftar aset milik Indra Kenz yang nantinya bakal disita di antaranya rumah seharga miliaran, sejumlah mobil bermerek, hingga rekening milik Indra Kenz.
Kemudian, ada juga apartemen di daerah Medan dengan harga sekitar Rp 800 juta, serta beberapa rekening,
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR INDRA KENZ DI SINI
Ikut Terlibat Kasus Binomo, Calon Mertua Indra Kenz Kena Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Bareskrim Buru Pemilik Akun Twitter Penghina Iriana Jokowi |
![]() |
---|
Kecewa Uang Tak Kembali dan Disebut Berjudi, Korban Binomo Indra Kenz : Hakim Enggak Punya Akhlak |
![]() |
---|
Aset Indra Kenz Diserahkan ke Negara, Korban Histeris, Hakim : Mereka adalah Pemain Judi |
![]() |
---|
Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar |
![]() |
---|