Politikus Golkar Azis Samual Resmi Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama

Politikus partai Golongan Karya (Golkar), Azis Samual, resmi menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan Ketua Umum KNPI Haris Pertama.


zoom-inlihat foto
1-Haris-Pertama.jpg
kompas.com
Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan orang tak dikenal di Cikini, JakartaPusat.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Politikus partai Golongan Karya (Golkar), Azis Samual, resmi menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan

Zulpan berujar bahwa penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Azis Samual sejak Selasa (1/3/2022).

"AS (Azis Samual) kemarin menghadiri panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan sampai malam hari, sekarang masih di Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (2/3/2022), dikutip dari Kompas.com.

Dikatakan Zulpan, Azis Samual dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Jadi apa yang ditanyakan terkait status AS berdasarkan hasil gelar berdasarkan Pasal 184 KUHAP, maka AS jadi tersangka," ujarnya.

Baca: Polda Metro Jaya Ungkap Pengeroyok Ketua Umum KNPI di Cikini Merupakan Debt Collector

Baca: Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)

Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di daerah Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, (21/2/2022) siang.

Haris kemudian melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya, Senin (21/2/2022) malam.

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya menangkap lima orang yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Empat tersangka pengeroyok Haris ialah JT, I, NA, dan H.

Para eksekutor itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Polda Metro juga menangkap seorang berinisial SS.

SS diketahui sebagai orang yang memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut bahwa SS dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP.

"SS yang memberikan perintah kami terapkan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP. Karena dia tidak melakukan, tetapi dia menyuruh," ujarnya.

Dikatakan, Ade, keempat pengeroyok Haris di lokasi kejadian berprofesi sebagai debt collector.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved