Takut Diceraikan Nora Alexandra, Jerinx Berjanji Tak Akan Berkata Kasar Lagi

Drummer Superman Is Dead (SID), Jerinx, berjanji tidak akan berkata kasar lagi. Dia mengaku takut diceraikan oleh istrinya, Nora Alexandra.


zoom-inlihat foto
Nora-Alexandra-dan-jerinx-dalam-mobil.jpg
Instagram/ncdpapl
Jerinx dan istrinya, Nora Alexandra.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Drummer Superman Is Dead (SID), Jerinx, berjanji tidak akan berkata-kata kasar lagi.

Jerinx mengaku takut diceraikan oleh istrinya, Nora Alexandra, jika dirinya kembali berkata-kata kasar.

Pria berusia 45 tahun itu mengungkapkan hal tersebut ketika membacakan nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

Adapun sidang lanjutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).

Mulanya, hakim ketua, Surachmat, menanyakan komitmen Jerinx ke depannya setelah terlibat dalam kasus tersbeut.

"Apakah saudara berjanji untuk tidak mengulangi kata-kata kasar, kebun binatang, seperti yang ada dalam percakapan di BAP dengan Adam Deni?" kata hakim Surachmat dalam persidangan, dikutip dari Kompas.com.

"Saya berjanji tak akan berkata kasar baik secara lisan maupun di media sosial lagi, yang mulia. Apalagi istri saya bilang kalau saya omong gitu lagi, dia bisa ceraikan saya. Saya takut, yang mulia," jawab Jerinx.

Nora Alexandra mengaku kurang fokus ke pekerjaan setelah sang suami, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka ancaman pada Sabtu (7/8/2021).
Jerinx dan istrinya, Nora Alexandra. (Instagram/ncdpapl)

Baca: Jerinx SID

Baca: Nora Alexandra Philip

Jerinx mengaku sudah kapok dan telah menimba banyak pelajaran setelah kembali tersandung kasus hukum.

Dia mengatakan bakal bangkit menjadi oribadi yang lebih bijaksana.

"Jauh dari keluarga selama saya di penjara ini membuat saya banyak berpikir," kata dia.

Saat ini, Jerinx tengah menjalani kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Jerinx dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan oleh Jaksa atas kasus yang menjeratnya.

Dia saat ini dalam status terdakwa dan sedang menjalani sidang kasus tersebut.

Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

Jerinx didakwa dengan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved