TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2022 telah disalurkan mulai tanggal 21 Februari 2022.
Pemerintah menargetkan penyaluran bansos 2022 harus selesai dalam dua pekan terakhir pada bulan Februari.
Hal itu sebagaimana tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan percepatan penyaluran bansos untuk tahun 2022.
"Kemensos, Kemendes, dan Kemendikbud agar segera mempercepat penyaluran bansos 2022 di dua minggu terakhir bulan Februari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Kamis (17/2/2022) sebagaimana dikutip dari kemenkopmk.go.id.
Menko PMK meminta kepada seluruh pihak untuk dapat berkomitmen dalam mengawal percepatan penyaluran bansos.
“Bansos yang dikelola Kemensos yaitu Program Sembako dan PKH juga harus dipastikan agar diterima masyarakat sebelum bulan Maret 2022. Langkah percepatan salur seperti yang sudah direncanakan oleh Kementerian Sosial,” kata Muhadjir.
Langkah percepatan salur bansos yang dimaksud ialah untuk PKH tahap I yang akan disalurkan oleh bank dimulai tanggal 21 Februari 2022.
Adapun anggaran bansos PKH yaitu Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Untuk mengecek daftar bantuan PKH, Anda dapat melalui website Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Baca: Bansos PKH Tahap I Cair Hari Ini, Simak Syarat dan Cek Penerima di Laman cekbansos.kemensos.go.id
Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH
- Akses laman cekbansos.kemensos.go.id
- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
- Lalu, masukkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru
- Terakhir, klik tombol cari data
Catatan:
Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai wilayah yang Anda masukkan.
Baca: Program Keluarga Harapan (PKH)
Pencairan bansos PKH dapat dilakukan melalui sejumlah ATM yang tergabung dalam bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Nantinya penerima PKH akan mendapat informasi kapan bansos PKH disalurkan.
Setelah itu, penerima hanya perlu datang ke ATM bank Himbara untuk melakukan penarikan bantuan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih.
Kriteria Penerima PKH
a. Kriteria komponen kesehatan
- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan;
- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.
b. Kriteria komponen pendidikan
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat;
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat;
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat;
- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga;
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Adapun jumlah dana yang dibagikan melalui PKH disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Baca: Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap I
Daftar Kategori Penerima PKH
- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp 3.000.000
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp 1.500.000
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp 2.000.000
- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp 2.400.000
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.
Baca: Simak Syarat Penerima dan Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022
Bantuan ini akan diberikan per tahap selama tiga kali penyaluran (per triwulan), yakni:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret;
- Tahap 2: April, Mei, Juni;
- Tahap 3: Juli, Agustus, September;
- Tahap 4: Oktober, November, Desember.
(Tribunnewswiki.com/Falza)