Simak Syarat Penerima dan Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022

Pemerintah kembali menyalurkan BPUM atau BLT UMKM pada tahun 2022. penerima BLT UMKM akan mendapatkan uang tunai senilai Rp 600 ribu.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-uang-blt-untuk-karyawan-swasta.jpg
Tribunnews/Jeprima
Pemerintah kembali menyalurkan BPUM atau BLT UMKM pada tahun 2022. penerima BLT UMKM akan mendapatkan uang tunai senilai Rp 600 ribu.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada tahun 2022.

BLT UMKM merupakan bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Dikutip dari Tribunnews.com, melalui siaran pers Sekretariat Presiden, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pengaliran dana bantuan langsung tunai bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau BLT UMKM tahun 2022.

Bantuan ini menyasar ke 2,76 juta keluarga dan penerima BLT UMKM akan mendapatkan uang tunai senilai Rp 600 ribu.

Namun, belum ada informasi lebih lanjut terkait waktu pencairan dana BLT UMKM.

Sembari menunggu, bagi para pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar, dapat menyimak syarat dan cara daftar BLT UMKM berikut ini.

Bagi nasabah BRI, Anda dapat mengecek nama penerima BLT UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum.

Sementara, untuk nasabah BNI, Anda dapat mengakses melalui banpresbpum.id.

Baca: Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap I

Syarat mendapatkan BPUM

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Daftar BLT UMKM

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul yakni Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved