Sakit Hati Dilarang Masuk ke Area Santriwati, Santri di Banyuwangi Nekat Tusuk Kiainya Sendiri

Seorang santri nekat menusuk kiainya sendiri di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (18/2/2022).


zoom-inlihat foto
pembunuhan-senajata-tajam-pisau-tusuk-tikam-sayat-sayatan-luka.jpg
pixabay.com
Ilustrasi penusukan dengan menggunakan senjata tajam


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang santri nekat menusuk kiainya sendiri di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (18/2/2022).

Pelaku yang berinisial D (34) menusuk kiai bernama Affandi Musyafa (58) dengan menggunakan senjata tajam.

Korban diketahui merupakan seorang Pengasuh Pesantren Miftahul Hidayah, Dusun Tembakur, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran.

Saat ini pelaku telah berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.

Adapun pelaku ditangkap di Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, sekitar 8 jam setelah menusuk korban.

Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan berujar bahwa motif pelaku menyerang korban adalah karena sakit hati setelah ditegur korban karena sering bermain-main masuk ke lingkungan asrama area santriwati atau santri perempuan.

"Adapun motifnya, tersangka merasa sakit hati karena pernah ditegur korban untuk tidak main-main atau tidak memasuki area santriwati," kata Lita, Sabtu (18/2/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca: Ustaz Abdul Somad Dikaruniai Anak Laki-laki dari Fatimah Az Zahra

Baca: 1 Juta Kg Minyak Goreng Ditimbun di Deliserdang, Satgas Pangan Sumut: Kita Panggil Pihak Produsen

Lita menuturkan bahwa pelaku berupaya membalas kekesalannya tersebut dengan menyerang korban.

Pelaku melakukan penyerangan dengan terlebih dahulu berpura-pura sakit perut dan meminta obat kepada korban.

Pelaku diketahui sendirian ketika melancarkan aksinya.

Dikatakan Lita, pihaknya memproses kasus ini dengan KUHP pasal 351 ayat 2, juncto 338, juncto pasal 53 ayat 3.

Dengan tuduhan penganiayaan dan upaya pembunuhan itu, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Sudah kita amankan dan kita tersangkakan, dengan Pasal 351 ayat 2, juncto 338, juncto Pasal 53 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Iptu Lita Kurniawan.

Sementara itu, pelaku diketahui sudah 15 hari tinggal di bangunan milik kiai Affandi Musyafa selaku korban, karena memiliki masalah dengan keluarganya.

Dalam 15 hari itu, Affandi juga memberinya makan dan mengajarkan pengetahuan agama Islam.

Akan tetapi Affandi justru diserang dengan pisau oleh pria berinisial D tersebut.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - What's Up with

    What's Up with Secretary Kim? adalah sebuah film
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved