TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Luar Jawa-Bali kembali diperpanjang, mulai hari ini Selasa, (15/2/2022), hingga 28 Februari mendatang.
Dilansir oleh Kompas.com, pengumuman perpanjangan PPKM itu diputuskan dalam rapat terbatas, Senin (14/2/2022).
Hal tersebut juga ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA, menjelaskan terdapat sejumlah daerah yang mengalami perubahan aturan dan tertuang dalam inmendagri tersebut.
"Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah," kata Syafrizal dalam siaran persnya, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/2/2022) dini hari.
Perubahan tersebut mencakup jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali mengalami peningkatan, yaitu dari 14 daerah menjadi 118 daerah.
Baca: Wakil Ketua DPR Menilai Pemerintah Perlu Pertimbangkan PJJ untuk Daerah PPKM Level 3
Kendati begitu, untuk jumlah daerah PPKM Level 2 mengalami penurunan, yang awalnya 219 daerah menjadi 210 daerah.
Perubahan lainnya adalah evaluasi tingkatan PPKM pada pemerintah daerah menggunakan indikator sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan.
Tak hanya itu, ditambah juga dengan pencapaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 persen.
Perubahan lainnya adalah pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan dengan ketentuan seperti di bawah ini:
- Khusus daerah berstatus PPKM Level 3, kegiatan perkantoran dapat dilakukan dengan kapasitas work from office (WFO) 50 persen.
Hal tersebut juga berlaku untuk rumah makan atau restoran, pusat perbelanjaan, gym, bioksop, serta kafe, dapat buka mulai pukul 10.00-21.00 dengan kapasitas 50 persen.
Baca: PPKM Level 3: Warteg Boleh Buka sampai Pukul 21.00, Waktu Makan Dibatasi 1 Jam
- Untuk daerah berstatus PPKM Level 2, kegiatan dapat berjalan dengan kapasitas 75 persen.
- Sedangkan, daerah berstatus PPKM Level 1 dapat beroperasi penuh 100 persen.
Perubahan terakhir adalah pada perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali kali ini, anak-anak usia 6-12 tahun diperbolehkan beraktivitas di tempat umum namun harus didampingi orang tua serta sudah divaksin minimal dosis pertama.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal PPKM di sini