TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang remaja tewas dikeroyok para gangster saat mencari kucingnya yang hilang, di Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Remaja SMA berinisial LEH tersebut dikeroyok secara membabi buta oleh para gangster Minggu (6/2/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari enam pelaku, jajaran Unit Reskrim Polsek Tarumajaya dan Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil meringkus empat pelaku.
Melansir Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan keempat pelaku yakni AB (21), RF (19), FH (19), dan IA (17).
Sementara dua pelaku lain berinisial MAM dan A menjadi buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Setiap pelaku memiliki peran berbeda mulai dari eksekutor pengeroyokan dan provokator," ujarnya saat rilis di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022).
Baca: Peran 5 Tersangka yang Keroyok Kakek 89 Tahun hingga Tewas di Cakung
Polisi lantas menjelaskan peran para pelaku yang mengakibatkan remaja tersebut tewas.
Diketahui, tersangka AB berperan membacok korban di bagian kepala, RF membacok di bagian bahu, dan FH berperan melakukan provokasi terhadap para pelaku.
FH meneriaki korban sebagai maling hingga korban dikeroyok oleh sejumlah pemuda yang hendak tawuran.
Selain itu, tersangka FH turut menganiaya korban dengan memukul korban pada bagian kepala menggunakan tangan kosong.
Satu tersangka lainnya yakni IA (17) bertugas menganiaya korban dengan memukul bagian kepala korban dengan tangannya.
Sementara tersangka buron, MAM dan A menganiaya korban di bagian wajah dan kepala menggunakan tangan kosong.
"Dua orang DPO masih pengejaran, keduanya terlibat kasus pengeroyokan yang akibatkan korban meninggal dunia," jelas Zulpan.
Baca: Keluarga Kakek yang Tewas Dikeroyok Lantaran Dituduh Maling Ungkap Adanya Kejanggalan
Zulpan mengatakan, saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajan celurit panjang dan beberapa pakaian yang dikenakan korban dan pelaku.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat atas Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Karena membawa senjata tajam tanpa izin para pelaku juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Para pelaku juga dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun.
Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Diberitakan sebelumya, seorang remaja tewas dikeroyok sejumlah pemuda setelah diteriaki maling.
Korban bernama LEH (17) padahal hanya mencari kucingnya yang hilang tidak jauh dari lokasi rumahnya di kawasan Taman Harapan Mulya, Desa Setia Mulya, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Baca: Tak Terima sang Kakek 89 Tahun Tewas Dikeroyok, Keluarga: Kami Minta Keadilan
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)
Baca selengkapnya terkait berita aksi pengeroyokan di sini