Polemik Token ASIX, Anang & Ashanty Daftarkan Token Mereka Usai Diingatkan Bappebti

Bappebti melalui akun Twitternya mengingatkan bahwa Token ASIX belum terdaftar resmi. Kini Anang-Ashanty daftarkan token milik mereka.


zoom-inlihat foto
Anang-Ashanty-mendaftarkan-Token-ASIX.jpg
Twitter @InfoBappebti
Anang & Ashanty mendaftarkan Token ASIX milik mereka ke Bappebti


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan penjelasan terkait status token ASIX yang dikeuarkan keluarga Anang Hermansyah-Ashanty.

Menurut Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya, pada prinsipnya ASIX Token tidak dilarang.

Akan tetapi, token ASIX belum masuk dalam daftar 229 aset kripto yang berizin resmi di Indonesia.

"Tapi masih dalam proses penjualan," ucap Tirta saat ditemui di kantor Bappebti, kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (11/2/2022), mengutip Kompas.com.

Tirta menyebut, tim ASIX memiliki itikad baik yang nantinya akan mendaftarkan diri ke Bappebti.

Sehingga nantinya akan masuk ke daftar Bappebti untuk masuk daftar kripto yang bisa diperdagangkan," kata Tirta.

Tirta mengatakan bahwa polemik yang sempat mencuat hanya kesalahpahaman.

"Jadi aturan mainnya enggak ada masalah. Nanti Token ASIX ini akan didaftarkan dan diperjualbelikan pedagang dalam negeri yang terdaftar di Bappebti," ucap Tirta.

Ashanty dan Anang Hermansyah
Ashanty dan Anang Hermansyah (Instagram/ashanty_ash)

Baca: Mata Uang Kripto Terjun Bebas, Lelang Topi Melania Trump Gagal Capai Target Rp3,6 Miliar

Oleh sebab itu, Tirta menegaskan agar Anang Hermansyah dan Ashanty harus mendaftarkan nilai aset kripto.

Ia menambahkan, jika nilainya telah mencukupi, maka bisa dikatakan layak jual.

"Nanti kalau nilainya sudah mencukupi, berarti itu layak untuk dijual dan layak untuk jadi alat investasi. Jadi tidak merugikan konsumen," ucap Tirta.

Diberitakan sebelumnya, akun Twitter Bappebti sempat mencuit bahwa token ASIX dilarang diperdagangkan, karena tidak termasuk dalam daftar 229 aset kripto yang berizin resmi di Indonesia.

Penjelasan tentang larangan perdagangan token ASIX itu dibagikan akun Twitter resmi Bappebti, @InfoBappebti pada Kamis (10/2/2022).

Sementara itu, akun Twtter Bappebti kembali mencuitkan tentang tim ASIX yang bertemu dengan pihaknya guna berkoordinasi untuk mendaftarkan token ASIX milik Anang Hermansyah dan Ashanty, Jumat (11/2/2022).

"Pada hari ini atas inisiatif dari tim token ASIX yang dihadiri Bapak Anang Hermansyah dan Ibu Ashanty telah bertemu dengan kami dan akan berkoordinasi untuk mendaftarkan token ASIX-nya," tulis Bappebti.

Baca: Cupi Cupita Resmi Menikah dengan Pengusaha Asal Bandung, Maharnya Uang Kripto Rp199 Juta

Baca: Kripto

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Baca selengkapnya terkait Token ASIX Anang di sini




BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved