Luhut Ungkap Alasan Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya Berstatus PPKM Level 3

Pemerintah menaikkan status PPKM Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya ke level 3.


zoom-inlihat foto
Menteri-Koordinator-Bidang-Kemaritiman-dan-Investasi-Luhut-Binsar-Pandjaitan-2.jpg
Capture YouTube
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah menaikkan status PPKM Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya ke level 3.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali.

"Berdasarkan level asesmen saat ini bahwa aglomerasi Jabodetabek DIY, Bali dan Bandung Raya akan ke level 3," kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (7/2/2022).

Luhut mengungkap bahwa kenaikan level PPKM di Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Rayab ini dikarenakan rendahnya tracing Covid-19.

Dia juga menegaskan bahwa kenaikan level PPKM itu bukan karena tingginya kasus Covid-19.

"Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, tetapi karena rendahnya tracing," ujar Luhut.

Baca: Luhut Binsar Pandjaitan

Baca: Covid-19 Varian Omicron

Luhut mengatakan Bali juga akan naik ke PPKM level 3 lantaran kondisi rawat inap di rumah sakit yang meningkat.

Adapun ketentuan lengkap mengenai PPKM akan diatur dalam Inmendagri.

"Bali juga naik ke level 3 salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat. Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat dari Instruksi Mendagri yang keluar hari ini," ujar Luhut.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved