KPK Sita Dua Unit Mobil Saat Geledah Rumah Pribadi Mantan Bupati Buru Selatan

Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa menjadi tersangka atas kasus suap, gratifikasi, dan tidak pidana pencucian uang.


zoom-inlihat foto
lambang-kpk.jpg
Tribun Wow
Lambang KPK


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggledahan di sejumlah lokasi di Kota Ambon, Maluku, Senin (31/1/2022).

Dilansir oleh Kompas.com, tempat-tempat yang digeledah tersebut di antaranya ialah rumah pribadi mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan rumah pribadi Ivana Kwelju.

Mereka ialah tersangka kasus suap, grafitikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.

Saat dilakukan penggledahan, KPK menemukan bukti yang diduga terkait kasus suap tersebut.

"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti diduga terkait perkara di antaranya 2 unit mobil, dokumen-dokumen terkait aliran sejumlah uang yang diduga dinikmati oleh tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) dkk," beber Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (1/2/2022).

KPK juga menggledah kantor swasta yang diduga menjadi tempat pengerjaan proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan.

Baca: Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Bakal Dihadirkan KPK di Sidang Mantan Pejabat Ditjen Pajak

Menurut Ali, bukti-bukti tersebut ditemukan tim penyidik saat melakukan penggledahan.

Nantinya, bukti-bukti itu akan disita serta dianalisa guna melengkapi berkas perkara.

"Bukti-bukti ini masih akan dianalisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara," imbuhnya.

Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan pihak swasta yakni Johny Rynhard Kasman sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan Tagod diduga menggunakan orang kepercayaannya yakni Johny untuk menerima sejumlah uang dari berbagai proyek di Buru Selatan.

Tagop diduga menerima uang sebesar Rp 10 M atas proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.

Uang tersebut kemudian ditampung di rekening Johny dan ditransfer ke rekening bank milik Tagop.

Baca: Hakim PN Surabaya Terjaring OTT KPK, Panitera dan Pengacara Juga Ditangkap

"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh tersangka IK (Ivana Kwelju) karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015," papar Lili dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, (26/1/2022).

Lili mengungkapkan Tagop selaku Bupati dua periode diduga telah memberikan atensi lebih pada berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

Atensi tersebut berupa undangan secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

KPK menduga mantan bupati tersebut sengaja merekomendasikan dan menentukan secara sepihak pihak mana saja yang bisa menang untuk mengerjakan proyek.

Penentuan proyek pemenang itu hanya bisa dilakukan melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

"Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan senilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan," kata Lili.

"Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari dana alokasi khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7-10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan," imbuhnya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)

Baca lengkap soal KPK di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved