TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran (SE) terbaru untuk memperbarui ketentuan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 booster.
Surat edaran bernomor SR.02.06/II/508/2022 itu ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 27 Januari 2022.
Dalam SE tersebut tertulis bahwa pelaksanaan vaksinasi program dosis lanjutan (booster) dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian.
Berikut ketentuan pelaksanaan vaksin booster per 27 Januari 2022.
Syarat Penerima:
1. Masyarakat berusia di atas 18 tahun;
2. Menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi;
3. Telah mendapatkan vaksinasi doses lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Dosis lanjutan yang diberikan pada triwulan pertama 2022:
• Vaksin Primer: Sinovac --> Booster: Astrazeneca (1/2 dosis) atau Pfizer (1/2 dosis).
• Vaksin Primer: Astrazeneca --> Booster: Moderna (1/2 dosis) atau Pfizer (1/2 dosis) atau Astrazeneca (1 dosis).
Untuk percepatan vaksinasi Covid-19, dosis ke-2 vaksin Astrazeneca dapat diberikan 8 minggu setelah vaksin dosis ke-1.
Baca: Akses Laman dan Aplikasi PeduliLindungi untuk Cek Tiket Vaksin Booster
Berikut cara cek tiket dan jadwal vaksin booster:
1. Melalui website PeduliLindungi
- Akses laman PeduliLindungi atau klik di sini
- Masukkan nama lengkap dan NIK
- Lalu, masukkan captcha dan klik “Periksa”
- Setelah itu, laman akan menampilkan status vaksinasi, tes covid-19, dan informasi vaksin dosis ketiga atau booster.
2. Melalui aplikasi PeduliLindungi
- Aktifkan GPS terlebih dahulu
- Buka aplikasi PeduliLindungi
- Log in dengan akun yang telah Anda daftarkan sesuai vaksin sebelumnya
- Kemudian, klik ikon foto orang yang ada di pojok kiri atas untuk mengakses menu “Profil”
- Klik opsi “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
- Pada opsi tersebut, gulir ke bawah, lalu bakal muncul status dan jadwal vaksinasi booster
- Untuk cek tiket vaksin, pilih opsi “Riwayat dan Tiket Vaksin” yang juga berada di menu “Profil”.
Baca: Pfizer Mulai Menguji Vaksin yang Dikhususkan untuk Melawan Varian Omicron
Lokasi Vaksinasi Booster
- Puskesmas
- Rumah Sakit milik Pemerintah
Lokasi vaksinasi dosis ketiga ini akan muncul bersama dengan informasi tiket vaksin booster.
Apabila Anda merupakan kelompok prioritas (lansia mendapatkan dan PBI BPJS) vaksin booster tetapi tidak menerima tiket dan jadwal di PeduliLindungi, Anda tak perlu khawatir.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan RI Anda bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis ke-1 dan ke-2.
Pastikan untuk tidak menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor handphone milik orang lain saat program vaksinasi covid-19 agar tidak mengalami kendala administrasi di kemudian hari.
Baca: Jokowi Minta Masyarakat yang Sudah Vaksin Dosis Kedua Segera Cari Vaksin Booster
Jenis Vaksin Booster
Vaksin ketiga atau vaksin booster telah mendapat izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ada lima jenis vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM, di antaranya adalah CoronaVac (Sinovac), Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax.
Izin penggunaan darurat tersebut digunakan untuk program vaksin booster homologous dan heterologous.
Vaksin booster homologous terdiri atas CoronaVac, Pfizer, dan AstraZeneca.
Sementara itu, Moderna dan Zifivax menjadi jenis vaksin booster heterologous.
(Tribunnewswiki.com/Falza)