TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran (SE) terbaru untuk memperbarui ketentuan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 booster.
Surat edaran bernomor SR.02.06/II/508/2022 itu ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 27 Januari 2022.
Dalam SE tersebut tertulis bahwa pelaksanaan vaksinasi program dosis lanjutan (booster) dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian.
Berikut ketentuan pelaksanaan vaksin booster per 27 Januari 2022.
Syarat Penerima:
1. Masyarakat berusia di atas 18 tahun;
2. Menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi;
3. Telah mendapatkan vaksinasi doses lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Dosis lanjutan yang diberikan pada triwulan pertama 2022:
• Vaksin Primer: Sinovac --> Booster: Astrazeneca (1/2 dosis) atau Pfizer (1/2 dosis).
• Vaksin Primer: Astrazeneca --> Booster: Moderna (1/2 dosis) atau Pfizer (1/2 dosis) atau Astrazeneca (1 dosis).
Untuk percepatan vaksinasi Covid-19, dosis ke-2 vaksin Astrazeneca dapat diberikan 8 minggu setelah vaksin dosis ke-1.
Baca: Akses Laman dan Aplikasi PeduliLindungi untuk Cek Tiket Vaksin Booster
Berikut cara cek tiket dan jadwal vaksin booster:
1. Melalui website PeduliLindungi
- Akses laman PeduliLindungi atau klik di sini
- Masukkan nama lengkap dan NIK
- Lalu, masukkan captcha dan klik “Periksa”
- Setelah itu, laman akan menampilkan status vaksinasi, tes covid-19, dan informasi vaksin dosis ketiga atau booster.
2. Melalui aplikasi PeduliLindungi
- Aktifkan GPS terlebih dahulu