TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Febrie Adriansyah memberikan penjelasan mengenai pernyataan Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin yang menyebutkan bahwa korupsi di bawah Rp 50 juta bisa dituntaskan dengan pengembalian keuangan negara.
Febrie menegaskan, implementasi dari pernyataan itu akan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.
"Ya ada beberapa pertimbangan juga maksud Pak Jaksa Agung," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (27/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
Febrie mengatakan, hal ini juga sudah termuat dalam peraturan di Kejagung.
Meski demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut aturan yang dimaksudkannya itu.
Menurutnya, apabila kasus korupsi itu melibatkan aparat, tetap akan ada sanksi disiplin yang dikenakan.
Dirinya memastikan, penyelesaikan kasus tidak hanya berakhir saat pelaku sudah mengembalikan uang kerugian negara.
"Kalau pun itu pengembalian melibatkan aparat. Tentunya ini ada koordinasi juga apakah ini pengenaan hukuman di, yang di bawah, apa, hukuman disipilin ya, kepegawaian, jadi itu dia, jadi tidak terputus bahwa itu di bawah Rp 50 juta dengan dikembalikan dihentikan," ucap dia.
Febrie melanjutkan, implementasi itu akan melihat lokasi dan bidang kasus korupsi yang terjadi.
"Implementasinya itu, itu dilihat dari pertama, ini korupsi di bidang apa. Akibat di korupsi ini walau pun di (bawah) Rp 50 juta, ini apa kira-kira, apakah mungkin maksudnya (Rp) 50 juta ini kita identifikasi yang pertama terjadinya di mana, akibat korupsi ini sebesar apa ya. Jadi itu diperhitungkan juga," kata Febrie.
Baca: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Baca: Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Aspek lain yang dipertimbangkan terkait dampak kasus korupsi terhadap masyarakat, kemudian tingkat keberulangan korupsi yang dilakukan.
"Ini kan kecil kadang-kadang juga ada dampak langsung ke masyarakat begitu. Kalau itu dampaknya juga kita ukur tidak begitu mengganggu kepentingan masyarakat," ujar dia.
Seperti diketahui, pernyataan kasus korupsi di bawah Rp 50 juta bisa diselesaikan dengan pengembalian keuangan negara disampaikan Burhanuddin di dalam rapat kerja Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis pagi.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR KORUPSI DI SINI