TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penerimaan siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun anggaran 2022 dibuka pada 26 Januari 2022-30 Januari 2022.
Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana merupakan pendidikan bagi lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi Kepolisian untuk dibentuk menjadi Perwira Pertama Polri.
Pendaftaran ini dibuka untuk kuota 100 orang, dengan rincian 84 orang reguler dan 16 orang proaktif.
Baca: Kepolisian Negara Republik Indonesia
Syarat umum pendaftaran SIPSS
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
- Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);
- Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
Anda dapat melihat persyaratan lengkapnya di Penerimaan SIPSS 2022.
Baca: Syarat dan Cara Daftar Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun 2022
Cara Daftar SIPSS
1. Buka laman penerimaan.polri.go.id;
2. Klik seleksi SIPSS pada halaman utama website;
3. Isi form registrasi dengan memasukkan NIK, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online;
5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online, pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password;
6. Login di halaman dashboard;
7. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat;
8. Batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara otomatis data pendaftar online terhapus dan harus mengulangi pendaftaran online kembali.
Verifikasi ke Polda setempat
Pendaftar harus datang sendiri dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi.
Berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua) dengan rincian sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi dilegalisir oleh Disdukcapil setempat;
2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat;
3. Akte kelahiran asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat;
4. Ijazah: SD, SMP, SMA/SMK/MA/sederajat, D-IV/S-1/S-2 dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
5. Fotokopi sertifikat akreditasi dari BAN-PT yang dilegalisir;
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar;
8. Surat persetujuan orang tua/wali (formdapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
9. Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan dan fotokopi;
10. Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat dan fotokopi;
11. Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;
12. Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri dan fotokopi;
13. Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain dan fotokopi;
14. Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya dan fotokopi;
15. Surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece dan fotokopi.
(Tribunnewswiki.com/Falza)