TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka penerimaan calon Perwira Pertama dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) Polri melalui pendidikan SIPSS.
Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana atau SIPSS merupakan pendidikan untuk lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi kepolisian untuk dibentuk menjadi Perwira Pertama Polri.
Dikutip dari Kompas.com, pada 26-30 Januari 2022, Polri membuka rekrutmen SIPSS.
Pendaftaran dan seleksi rekrutmen SIPSS ini diselenggarakan seluruh Polda selaku panitia daerah dan seleksi tingkat pusat oleh Mabes Polri selaku Panitia Pusat.
Dari informasi pada Pengumuman Polri Nomor 7/I/DIK.2.1 Tahun 2022 tentang Penerimaan Siswa SIPSS Tahun Anggaran 2022, jumlah peserta didik yang akan diterima sebanyak 100 orang.
Periode pendidikan yang akan ditempuh calon Perwira Pertama yang lolos seleksi akan dilaksanakan pada 8 Maret 2022 dan berakhir 8 September 2022.
Maka, lama pendidikan yang harus ditempuh selama enam bulan.
Baca: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Mutasi Komjen Firli Bahuri
Baca: Listyo Sigit Prabowo
Proses seleksi rekrutmen SIPSS 2022 ini peserta tidak akan dikenakan biaya apapun.
Syarat-syarat penerimaan Perwira Pertama melalui SIPSS 2022
Persyaratan umum.
- Warga Negara Indonesia.
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Berumur paling rendah 18 tahun.
- Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi).
- Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
Persyaratan khusus
- Pria/wanita bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas.
Khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum dan Dokter Gigi wajib mempunyai Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif. - Bagi lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi A dan B serta terdaftar di BAN-PT dengan IPK minimal 2,75 wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik.
Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud.
Memiliki ijazah sesuai dengan pendidikan berikut ini:
Dokter Spesialis: Spesialis Mikrobiologi Klinik dan Spesialis Patologi Anatomi.
S2.
S2 Psikologi (Profesi) atau S2 Ilmu Tafsir/Hadist.
S1.
S1 Kedokteran Umum (Profesi), S1 Kedokteran Gigi (Profesi), S1 Farmasi (profesi Apoteker), S1 Ilmu Gizi, S1 Biologi (Murni), S1 Teknik Informatika (Programming), S1 Teknik Informatika (Jaringan), S1 Teknik Informatika (Database), S1 Ilmu Komunikasi (Jurnalistik), S1 Ilmu Komunikasi (Public Relation), S1 Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat, S1 Desain Komunikasi Visual, S1 Teknik Elektro Arus Lemah,
S1 Teknik Metalurgi, S1 Teknik Industri (Manajemen Industri), S1 Kimia (murni), S1 Hubungan Internasional, S1 Sastra Jepang, S1 Sastra China, S1 Pendidikan Olahraga, S1 Teknologi Pendidikan, S1 Ilmu Sejarah, S1 Ekonomi Manajemen, S1 Akuntansi, dan S1 Semua Prodi + Sertifikat CPL IR Fyling School (Pilot).
D4.
- Ahli Nautika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia).
- Ahli Teknika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Teknika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia).
- Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Pelabuhan.
Persyaratan lainnya
- Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan pembentukan, kecuali untuk posisi Dokter Spesialis.
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas pertama (IDP) selama 10 tahun.
- Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain.
- Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2022: Maksimal 40 tahun untuk
- Dokter Spesialis, maksimal 33 tahun untuk S-2, maksimal 29 tahun untuk S-1 Profesi, dan maksimal 26 tahun untuk S-1 dan D-IV.
- Tinggi badan minimal untuk pria adalah 158 sentimeter dan untuk wanita 155 sentimeter.