Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Depok yang Bawa Ganja Seberat 17 Kg, 2 Pengendali Masih Diburu

Satnarkoba Polres Depok menangkap seorang kurir narkoba yang sedang membawa ganja seberat 17 kilogram di Kota Depok.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-ganjathinkstock.jpg
Thinkstock
Ilustrasi ganja


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Satnarkoba Polres Depok menangkap seorang kurir narkoba yang sedang membawa ganja seberat 17 kilogram di kampung Utan, Kelurahan Pondok Jaya, kecamatan Cipayung, Depok.

Pelaku yang berinisal S alias A (24) itu ditangkap pada Kamis, (6/1/2022) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan berujar S ditangkap karena kedapatan memiliki paket ganja seberat 17 kilogram yang didapat dari wilayah Cibubur.

"Ganja didapat di wilayah Cibubur, seberat 18 kilogram, namun satu kilogram sudah terjual melalui kiriman paket ojek online," kata Zulpan, Rabu (26/1/2022).

Zulpan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat pada kecurigaan adanya peredaran narkoba di lingkungannya.

"Masyarakat memberikan informasi ke Polres Depok terkait adanya kecurigaan peredaran narkoba. Kemudian, penyidik dari Polres Depok, melakukan pendalaman juga penyelidikan hingga mengambil keputusan untuk melakukan penangkapan tersangka S," kata Zulpan.

Zulpan melanjutkan bahwa modus pelaku mengedarkan ganja seberat 17 kilogram itu dengan menggunakan sistem tempel.

"Pelaku gunakan sistem tempel, diterima tanpa bertemu dengan pengirimnya," kata Zulpan.

Baca: Alasan Ardhito Pramono Gunakan Narkoba Jenis Ganja: Agar Bisa Tenang dan Fokus saat Bekerja

Baca: Alasan Rizky Nazar Pakai Ganja: Demi Bisa Tidur Nyenyak

Dikatakan Zulpan, Polisi mengidentifikasi ada dua orang atasan S yang mengendalikan peredaran narkotika.

Keduanya yakni berinisial A dan B. adapun mereka beruda saat ini masih diburu oleh aparat kepolisian.

"Ada orang di atasnya lagi yang mengendalikan peredaran dan saat ini masih dalam pengejaran polisi," kata Zulpan, dikutip dari Kompas.com.

Polisi telah mengamankan barang bukti yakni 17 kilogram ganja kering, dua buah timbangan, dan satu unit ponsel.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved