TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyusun rencana pendistribusian set top box atau perangkat yang dipakai untuk tambahan televisi analog guna perpindahan ke siaran digital.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Ismail menjelaskan, distribusi itu akan dilakukan pada tahap pertama mulai 15 Maret hingga 30 April 2022.
Pembagian set top box itu dikhususkan kepada rumah tangga miskin.
"Pihak penyelenggara logistik yang akan door to door membawa set top box tadi," kata Ismail dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I Panja Digitalisasi Penyiaran dengan Dirjen PPI Kemkominfo, Rabu (26/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
Ismail mengatakan, Kominfo bakal menggandeng pihak ketiga dalam distribusi tersebut.
Mereka akan bertanggungjawab secara kontraktual dalam proses penyaluran serta validasi.
Alur distribusi set top box akan dimulai dengan pengiriman logistik set top box ke gudang penyelenggara di 341 Kabupaten/Kota.
Lalu, petugas akan mendistribusikannya dari pintu ke pintu kepada penerima bantuan.
Petugas kemudian melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan melalui KTP, kartu keluarga (KK), dan kepemilikan TV.
"Bila tidak sesuai, STB (set top box) kembali ke gudang," tulis paparan Ismail.
Berikutnya petugas melakukan serah terima set top box serta instalasi sampai perangkat dapat beroperasi dan berfungsi dengan baik.
Lalu, petugas akan memindai QR Code melalui WhatsApp di layar televisi yang sudah diinstalasi dengan STB.
"Lalu petugas menginput nama, NIK/KK, alamat, foto penerima bantuan dan KTP melalui WhatsApp," demikian paparan presentasi Ismail.
Baca: TV Analog
Baca: Mulai April 2022, Siaran Televisi Analog Akan Diberhentikan Bertahap
Tahap terakhir, petugas menyiapkan berita acara serah terima yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk diketahui, analog switch off (mematikan TV analog) atau ASO dibagi menjadi tiga tahap.
Tahap pertama pada 30 April 2022 untuk 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota, tahap kedua pada 25 Agustus 2022 untuk 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota.
Tahap ketiga dilakukan pada 2 November 2022 untuk 25 wilayah siaran di 65 kabupaten/kota.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR TV DIGITAL DI SINI