TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pria penjual air mineral berinisial DW (26) ditangkap polisi setelah memukuli sopir truk di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Pria tersebut adalah memaksa para sopir truk membeli barang dagangannya. Tak segan, DW menghajar sopir truk yang menolak membeli air mineral jualannya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama, DW menjual air mineral kemasan botol dengan harga lebih mahal dari biasanya.
"Modus baru yaitu menjual Aqua botol besar yang biasa dijual seharga Rp 5.000, saat ini dijual Rp 7.500 kepada sopir truk atau pengangkutan barang yang ada di sekitar wilayah Pelabuhan Tanjung Priok," kata Wiratama di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/1/2022).
Modus DW yakni dengan menjual air mineral dengan memaksa para sopir truk untuk membelinya.
Jika para sopir truk tidak mau membeli dagangannya, DW tak segan memaki-maki hingga memukuli mereka.
"Jadi misal kalau tidak dibeli, yang terjadi pada kesempatan kali ini dia memukul sopir truk sehingga sopir truk tersebut luka-luka," kata Wiratama melansir Tribunnews.com.
Namun, pemukulan yang dilakukan DW terhadap sopir truk itu terakhir terjadi pada Jumat (21/1/2022) pagi.
"Pada hari Jumat sekira jam 8.00 WIB saat itu tersangka DW baru selesai mengambil stok Aqua. Lalu ia melihat dua mobil truk dari kejauhan ingin melakukan bongkar muat di depo," kata Wiratama.
Baca: Lansia Tewas Dikeroyok Massa Usai Diteriaki Maling, Saksi Mata Ungkap Detik-detik Aksi Tersebut
Usai mengambil air mineral, DW mengaku heran mengapa korban yang mengendarai truknya hanya melintas tanpa membeli barang dagangannya.
Kemudian, saat korban membayar tiket masuk depo kontainer, DW lantas menghampiri dan memprovokasinya.
Saat kejadian, sopir pun turun dari truk yang dikendarainya, dan DW langsung menghajar korban hingga babak belur.
"Tersangka DW memukul korban dari belakang dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal dan pukulannya mengenai mata kanan sopir dan hidung serta pipi," kata Wiratama.
Akibat kejadian ini, korban sempat terjatuh bahkan kehilangan kesadaran.
Namun, DW yang melihat sopir truk tak berdaya, masih saja belum puas akan aksinya dan berusaha menghajar korban sekali lagi. Tetapi korban berhasil melawan.
"Kita telah amankan DW dan yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 351 KUHP ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan," pungkas Wiratama.
Baca: Diteriaki Maling, Kakek Usia 89 Tahun Tewas Dikeroyok Massa di Cakung
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)