Dilaporkan oleh Suami, Wanita Korban KDRT Dipenjara atas Dugaan Pembajakan Akun Medsos

Lantaran curhat di medsos, seorang istri yang jadi korban KDRT justru dipenjara atas dugaan ilegal akses yang dilaporkan suami.


zoom-inlihat foto
1-Neira.jpg
Tribunnews/Fandi Permana
Kuasa hukum kasus dugaan KDRT yang dialami Neira J. Kalangi bersama keluarga saat di Polda Metro Jaya, Senin (24/1/2022)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang istri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masuk jeruji besi lantaran dilaporkan sang suami kepada Polda Metro Jaya.

Dikutip dari Tribunnews, wanita itu bernama Neira J Kalangi (26) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 14 Januari 2022 setelah dijemput penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Bali.

Neira harus menjalani masa penahanan selama 20 hari setelah dilaporkan sang suami atas dugaan ilegal akses akun media sosial yang dikuasai suami Neira berinisial MFH.

Kasus tersebut berawal saat MFH melaporkan Neira atas pencurian akses Facebook yang terkoneksi dengan Instagram pada 14 November 2021 di Polda Metro Jaya.

Namun, Neira juga telah melaporkan perbuatan suaminya itu kepada Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5981/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 November 2021 mengenai dugaan KDRT yang dilakukan oleh suaminya.

Baca: Mantan Suami Nindy Ayunda, Askara Harsono Bebas dari Penjara atas Kasus Narkoba hingga KDRT

Neira dituduh membajak Facebook MFH hingga dapat melihat pesan pribadi MFH.

"Kasus itupun naik ke penyidikan hingga akhirnya Neira ditahan kepolisian. Sementara kasus laporan KDRT di Polda Metro Jaya malah dilempar ke Polres Metro Depok dan belum ada kelanjutannya," ujar kuasa hukum Neira, Odie Hudiyanto di Polda Metro Jaya, Senin (24/1/2022).

Sayangnya, laporan Neira justru tak kunjung diproses.

Akibat KDRT yang Neira dapatkan, ia mengalami trauma mendalam lantaran kasus yang sempat viral di media sosial tersebut.

Odie mengungkapkan lebih dari empat tahun Neira menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya sendiri.

Sang suami diketahui berprofesi sebagai pelatih bela diri.

Baca: Profil Fajar Umbara, Tersangka Kasus KDRT Terhadap Artis Lawas Yuyun Sukawati

Sebelum mendekam di balik jeruji besi, Neira justru terpisah dengan anaknya.

Selain itu, ia juga mengalami rasa sakit fisik maupun mental lantaran KDRT yang dilakukan MFH.

"Kami meminta agar polisi menindak kasus KDRT yang dilaporkan Neira. Bagaimanapun Neira menjadi korban dalam kasus ini dan sekarang harus ditahan selama 20 hari," katanya.

Odie pun mengecam tindakan pihak kepolisian yang langsung menangkap dan menahan ibu satu anak tersebut.

Kasus dugaan ilegal akses tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tanpa melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif dugaan kliennya melakukan perbuatan ilegal.

Odie mendesak pihak kepolisian untuk segera menangangi kasus KDRT yang dialami Neira.

Bahkan, dalam laporannya Neira pun melampirkan bukti visum kekerasan yang dialaminya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)

Baca lengkap soal Bupati Langkat di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved