Ardhito Pramono Mengaku Sudah Ciptakan 3 Lagu Selama 9 Hari Ditahan di Polres Jakbar

Dalam masa penahanan, Ardhito Pramono mengaku mendapatkan banyak inspirasi guna membuat lagu.


zoom-inlihat foto
Ardhito-Pramono-24.jpg
Instagram/@ardhitopramono
Ardhito Pramono


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono saat ini harus menjalani rehabilitasi penyalahgunaan narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Sebelum menjalani rehabilitasi, suami Jeannate Salfadelina itu sempat ditahan di Polres Jakarta Barat (Jakbar) selama 9 hari.

Dalam masa penahanan tersebut, Ardhito Pramono mengaku mendapatkan banyak inspirasi guna membuat lagu.

Tak hanya satu atau dua lagu, pria berusia 26 tahun ini langsung menciptakan 3 lagu sekaligus ketika ditahan di Polres Jakbar.

Dia menyebut bahwa meski sedang tersandung kasus narkoba, hal ini tidak membuat kreatifitasnya hilang beigut saja.

"Dari sini udah bikin tiga lagu. Alhamdulillah tetap kreatif banyak inspirasi yang datang, banyak teman-teman baru," kata Dhito, -sapaan Ardhito Pramono-, Jumat (21/1/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Kendati begitu, pelantun lagu "Bitterlove" ini tetap mengimbau para masyarakat tanah air terutama penikmat musiknya untuk menjauhi narkoba.

"Diimbau untuk para pendengar musik saya dan semua masyarakat Indonesia, jauhi narkoba karena mau sesehat apapun kita kalu sudah pakaui narkoba pasti akan berdampak besar," ujar Dhito.

Musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di kediamannya di kawasan Jakarta Timur, pada Rabu (12/1/2022).
Musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di kediamannya di kawasan Jakarta Timur, pada Rabu (12/1/2022). (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Baca: Ardhito Pramono

Baca: Profil Ardhito Pramono, Aktor Sekaligus Musisi Jazz yang Ditangkap karena Narkoba

Sebelumnya diberitakan, Ardhito Pramono ditangkap di kediamannya di kawasan Klender, Jakarta Timur, pada Rabu, (12//1/2022), sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut penyidik mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 4,8 gram dan 21 pil alprazolam.

Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti satu bungkus kertas papir dan juga ponsel milik Ardhito.

Saat ditangkap polisi, Ardhito kedapatan sedang mengonsumsi ganja di rumah.

Berdasarkan hasil tes urine, Ardhito Pramono dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja.

Ardhito dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 127 ayat 1 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Baca: Alasan Ardhito Pramono Gunakan Narkoba Jenis Ganja: Agar Bisa Tenang dan Fokus saat Bekerja

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved