TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1/2022).
Dikutip dari Tribunnews, saat OTT tersebut, KPK berhasil menangkap 5 orang.
Mereka ialah hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat, Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan, Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono, Direktur PT Soyu Giri Primedika Achmad Prihantoyo, serta Dewi selaku sekretaris Hendro.
Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 140 juta.
"Sebagai salah satu bentuk komitmen nyata KPK untuk merespon laporan masyarakat, KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon yaitu HK [Hendro Kasiono]," beber Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari.
Baca: Hakim PN Surabaya Terjaring OTT KPK, Panitera dan Pengacara Juga Ditangkap
Sekitar pukul 13.30 WIB, Rabu (19/1/2022), KPK mendapatkan informasi adanya penyerahan uang dalam bentuk tunai dari Hendro kepada Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan di area parkir Kantor PN Surabaya.
Hamdan ialah representasi dari hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat.
Tak lama, KPK pun segera menangkap Hendro dan Hamdan serta barang bukti berupa uang tunai.
Kemudian, keduanya dibawa ke Polsek Genteng guna mendapat pemeriksaan lebih lanjut.
Di sisi lain, tim KPK juga segera mencari dan mengamankan Itong Isnaini serta Direktur PT Soyu Giri Primedika berinisial AP.
Keduanya pun segera dibawa ke Polsek Genteng untuk dimintai keterangan.
Baca: Kronologi OTT KPK di Langkat, Bupati Terbit Rencana Sempat Kabur Lalu Serahkan Diri ke Polres Binjai
"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di gedung Merah Putih KPK," ujar Nawawi.
Barang bukti berupa uang Rp 140 juta itu merupakan tanda jadi awal bahwa Itong akan memenuhi keinginan Hendro soal permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Usai mendapatkan keterangan dari para pelaku, KPK pun menetapkan Itong, Hamdan, serta Hendro Kasiono sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.
KPK menduga, Itong menerima suap sebesar Rp 140 juta dari total Rp 1,3 M soal pengurusan perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Pemberian suap tersebut bertujuan agar Itong dapat mengeluarkan putusan yang menyatakan PT Soyu Giri Primedika dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sebesar Rp 50 M.
Tak hanya itu, KPK pun menduga Itong ikut menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang memiliki kasus di PN Surabaya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal KPK di sini