TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Ardhito Pramono bakal menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, mulai Jumat (21/1/2022).
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Ikhsan menjelaskan, dua hari lalu Ardhito menjalani asesmen dengan diperiksa oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNNP DKI Jakarta.
Kemudian Ardhito Pramono disarankan untuk menjalani enam bulan rehabilitasi.
"Sesuai hasil dari TAT, saudara AP direkomendasikan untuk menjalani rehab selama 6 bulan," ucap Moch Taufik Ikhsan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, dikutip dari Kompas.com.
Kendati direhabilitasi, Ardhito Pramono tetap akan menjalani proses hukum.
"Untuk proses hukum saudara AP sementara masih kelengkapan berkas-berkas, nanti akan disampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangannya," kata Moch Taufik.
Seperti diketahui, Ardhito Pramono sempat meminta maaf dan mengaku menyesal sebelum berangkat ke RSKO.
"Untuk seluruh masyarakat Indonesia, terutama anak-anak muda saya minta maaf sebesar-besarnya dan menyesal sangat menyesal," tutur Ardhito Pramono.
Baca: Ardhito Pramono
Baca: Didampingi Sang Istri, Ardhito Pramono Resmi Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur
Ardhito diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya, di kawasan Klender, Jakarta Timur, 12 Januari 2022 dini hari.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 4,80 gram dan 20 butir pil alprazolam.
Satu hari berselang, Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka.
Ardhito Pramono dijerat pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)