Gaga Muhammad Divonis 4,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta Karena Lalai dalam Berkendara

Hakim Ketua memvonis Gaga Muhammad 4,6 Tahun penjara dan Rp 10 juta karena kelalaiannya dalam berkendara hingga sebabkan kecelakaan, Rabu (19/1/2022).


zoom-inlihat foto
Gaga-divonis-4-tahun.jpg
TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO
Persidangan Terdakwa Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). Gaga Muhammad Divonis 4,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sidang lanjutan Gaga Muhammad terkait kasus kecelakaan yang menimpa selebgram Laura Anna kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Majelis Hakim membacakan vonis untuk Gaga Muhammad yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Sidang vonis Gaga Muhammad dimulai sekitar pukul 09.20 WIB, seperti mengutip Kompas.com.

Hakim Ketua Lingga Setiawansebelum memulai sidang, menanyakan terlebih dahulu kondisi Gaga Muhammad saat menjalani sidang. Gaga lantas mengaku sehat.

Dalam persidangan yang digelar hari ini, hakim terlebih dahulu membacakan fakta-fakta persidangan.

Hakim juga membenarkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Gaga Muhammad.

Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta karena kasus kecelakaan yang melibatkan Laura Anna
Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta karena kasus kecelakaan yang melibatkan Laura Anna (Instagram @gagamuhammad)

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat,” kata Hakim Ketua dalam persidangan, melansir TribunSeleb.com.

Hakim selanjutnya putusan terhadap mantan kekasih mendiang Laura Anna tersebut. Terdakwa Gaga Muhammad dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” tegas Hakim Ketua Lingga Setiawan.

“Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan,” ujar Lingga.

Baca: Bikin Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

Kecelakaan Lalu Lintas 8 Desember 2019

Sebelumnya, kasus berawal saat Laura Anna melaporkan kecelakaan lalu lintas yang menimpa dirinya dan Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan tersebut, laura menderita Cervical Vertevrae Discolation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Sebagai pengemudi, Gaga hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Hingga akhirnya, Laura Anna sebagai korban melaporkan Gaga Muhammad atas kelalaiannya dalam mengandarai mobil.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh pihak berwajib pada 21 Oktober 2021.

Jaksa kemudian endaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Ia kemudian dituntut Jaksa Penuntun Umum (JPU) dalam persidangan dengan 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta.

Baca: Ibu Gaga Muhammad Sebut Ucapan Laura Anna sebagai Fitnah: Semoga Dia Dapat Keadilan di Akhirat

Kisah Cinta Laura Anna dan Gaga Muhammad

Diketahui, Edelenyi Laura Anna dan Gaga Muhammad merupakan pasangan kekasih. Akan tetapi, kecelakaan yang menimpa keduanya justru berdampak negatif bagi hubungan mereka.

Hingga akhirnya, keduanya harus berpisah. Bahkan Laura Anna kini sudah meninggal dunia dan Gaga Muhammad harus mendekan di balik jeruji besi.

Gaga Muhammad bersama Laura Anna
Gaga Muhammad bersama Laura Anna (Instagram/edlnlaura)

Sebelum insiden kecelakaan menimpa Gaga dan Laura Anna, keduanya kerap memperlihatkan sisi romantis satu sama lain.

Bahkan, mereka kerap mengumbar kemesraan di depan umum dan di Instagram pribadi keduanya.

Hal tersebut pun terlihat dari beberapa vlog yang diunggah Laura Anna dan Gaga Muhammad.

Tidak hanya itu, perlakuan Gaga Muhammad terhadap Laura Anna mampu mencuri perhatian netizen.

Gaga disebut-sebut memperlakukan Laura Anna sebagai sosok Ratu yang amat dicintainya.

Akan tetapi, akibat insiden kecelakaan lalu linta yang menerpa mereka pada 8 Desember 2019, semuanya usai.

Baca: Keluarga Laura Anna Ogah Sapa Gaga Muhammad di Persidangan, Irene: Nggak Usah Silaturahmi Lagi

Sosok Gaga Muhammad

Gaga Muhammad yang memiliki nama lengkap Gaung sabda Alam Muhammad, merupakan pemuda asal Jakarta kelahiran 17 November 2000.

Gaga yang berprofesi sebagai selebgram dan influencer ini masih berusia 21 tahun.

Tidak banyak yang tahu jika Gaga Muhammad pernah main sinetron. Ia sempat terjun di dunia akting dengan memerankan sinetron berjudul "Anugerah Cinta" di RCTI. Sinetron populer ini tayang pada tahun 2016.

Lelaki yang memiliki hobi bermain game dan travellng ini juga merupakan mantan kekasih selebgram Awkarin.

Saat menjalin kisah asmara, keduanya juga kerap memperlihatkan kemesraannya di publik maupun di media sosial.

Akan tetapi, hubungan mereka kandas karena Awkarin mengunggah video tengah menangis usai dirinya diputuskan oleh Gaga Muhammad.

Gaga Muhamamad
Gaga Muhamamad (Instagram @gagamuhammad)

Gaga Muhammad juga pernah membuat penggalangan dana yang cukup kontroversial dan menjadi sorotan publik.

Dana tersebut digalang Gaga untuk keperluan pengobatan Laura Anna yang disebabkan oleh Gaga sendiri.

Alhasil, Laura Anna sempa dihujat netizen lantaran dianggap masih mampu membiayai pengobatannya sendiri.

Tidak hanya itu, Gaga kemudian diterpa isu miring lantaran Laura Anna membongkar perilakunya melalui media sosial.

Laura Anna berujar, mantan kekasihnya tersebut telah memanfaatkannya hingga meninggalkannya ketika ia tengah berjuang dari cedera tulang belakang.

Baca: Greta Irene Ungkap Kronologi Laura Anna Meninggal Dunia, Sempat Minta Madu pada Ibunda

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Baca selengkapnya terkait Gaga Muhammad di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved