TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, resmi menjadi tersangka dalam kasus cuitan yang diduga sebagai ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan selama 12 jam pada Senin, (10/1/2022).
Karpoenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramdhan, mengatakan bahwa status Ferdinand Hutahaean naik dari saksi menjadi tersangka.
Ramadhan menyebut bahwa Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap Ferdinand setelah menjadi tersangka.
"Untuk tindak lanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Ramadhan, Senin (10/1/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Dikatakan Ramadhan, penahanan tehadap Ferdinand dilakukan atas pertimbangan subyektif dan obyektif.
Baca: Ferdinand Hutahaean Dilaporkan ke Polisi Terkait Cuitannya di Medsos
Baca: Ferdinand Hutahaean
Adapun pertimbangan subyektif adalah lantaran penyidik khawatir Ferdinand mengulangi perbuatannya hingga melarikan diri.
"Dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," tutur Ramadhan.
Dalam kasus ini, Ferdinand dijerat Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Ferdinand Hutahaean dilaporkan kepada polisi atas dugaan penistaan agama terkait cuitannya di media sosial (Medsos).
Ferdinand melalui akun Twitter-nya, @FerdinandHaean3 sempat mengunggah sebuah cuitan yang menyinggung soal Allah.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” cuit Ferdinand, seperti dikutip TribunnewsWiki, Rabu (5/1/2022).
Akan tetapi, cuitan tersebut kini sudah tidak ada alias telah dihapus oleh Ferdinand.
Melihat cuitan tersebut, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri pada Rabu (5/1/2022).
"Tujuan datang ke Bareskrim hari ini DPP KNPI ingin melaporkan Ferdinand Huahaean karena tweet dia yang benar-benar meresahkan dan merusak kesatuan serta membuat gaduh, Ferdinand tidak pancasilais," kata Ketua DPP KNPI, Haris Pertama, Rabu, seperti dikutip dari Tribunnews.
Haris menilai, cuitan Ferdinand di medsos itu bisa memecah persatuan bangsa dan dapat menimbulkan konflik antar umat beragama.
"Intinya bahwa, dia membanding-bandingkan bahwa dia adalah yang kuat, punya dia yang kuat, punya orang yang lemah," kata Haris.
"Itu juga merusak persatuan lah, kita melihat bagaimana tweet Ferdinand yang terakhir ini sudah sangat menggangu dan meresahkan masyarakat Indonesia," sambungnya.
Lebih lanjut, Haris mengatakan bahwa pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti saat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Adapun, barang bukti yang dibawa di antaranya adalah tangkapan layar atau screenshot cuitan Ferdinand Hutahaean di Twitter-nya.
"Kita minta hari ini penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia saya yakin bisa menyelesaikan persoalan ini agar tidak selalu terjadi kegaduhan di masyarakat. Dan Ferdinand harus segera ditangkap," kata Haris Pertama.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini