Alasan Hakim Beri Vonis Nia Ramadhani 1 Tahun Penjara dan Bukan Rehabilitasi

Dalam putusannya tersebut, majelis hakim juga membacakan sejumlah pertimbangan sehingga memutuskan Nia dan Ardi harus divonis penjara 1 tahun.


zoom-inlihat foto
Nia-Ramadhani-kiri-dan-Ardi-Bakrie-kanan.jpg
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie (kanan) saat menghadiri sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2022).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya memberikan vonis satu tahun penjara atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu terhadap Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Dalam putusannya tersebut, majelis hakim juga membacakan sejumlah pertimbangan sehingga memutuskan Nia dan Ardi harus divonis penjara 1 tahun.

"Menimbang bahwa sejak April 2021 hingga tertangkap pada Rabu 7 Juli 2021, terdakwa sudah tiga hingga empat kali menggunakan narkotika," kata Hakim Ketua Muhammad Damis, dikutip dari Kompas.com.

Penampakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat digiring polisi
Penampakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat digiring polisi (Istimewa)

"Dan setelah menggunakan narkotika tersebut, perasaan sedih yang selama ini dirasakan hilang selama dua hingga empat hari kemudian," lanjutnya.

Sejak April 2021 lalu, Nia dan Ardi secara sadar dan sengaja mengonsumsi sabu lantaran dibelit masalah.

"Sejak bulan April 2021 terdakwa dua (Nia Ramadhani) mulai menyuruh terdakwa satu (Zen Vivanto) untuk membeli narkotika yang tujuannya terdakwa tiga (Ardi Bakrie) mengonsumsi sabu karena ingin menghilangkan kelemahan yang ada pada dirinya yang selama ini tidak ditunjukkan," lanjut hakim.

Baca: Nia Ramadhani

Baca: Ardi Bakrie

Hakim menuturkan, setelah mengonsumsi sabu, permasalahan yang dirasakan Nia dan Ardi baru perlahan menghilang.

"Setelah menggunakan narkotika tersebut, perasaan sedih yang selama ini dirasakan hilang selama dua hingga empat hari kemudian," ucap Hakim Ketua.

Berdasarkan fakta tersebut, majelis hakim berkesimpulan bahwa Nia, Ardi, dan Zen Vivanto belum masuk kualifikasi sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

"Karena tidak terdapat fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis, yang harus dilakukan terus menerus dalam waktu lama," ujar Hakim Ketua.

"Para terdakwa juga tidak dapat dikualifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika, karena terdakwa menggunakan narkotika dengan maksud dan tujuan sebagaimana tersebut di atas, bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja, atau dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam menggunakan narkotika," lanjutnya.

"Hal ini ditandai Nia menyuruh terdakwa satu membeli narkotika dan dengan sengaja, lalu merakit sendiri alat isap sabu, lalu menggunakannya bersama-sama dengan terdakwa tiga," lanjut Hakim Ketua.

Setelah mendengarkan vonis tersebut, suami Nia Ramadhani, Ardi Bakrie menyatakan mengajukan banding.

"Ya, majelis hakim, kami akan mengajukan banding," ungkap Ardi Bakrie.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

SIMAK ARTIKEL SEPUTAR KASUS NIA RAMADHANI DI SINI





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Gara-gara Cicilan (2025)

    Gara-gara Cicilan adalah sebuah film drama komedi Indonesia
  • Film - What's Up with

    What's Up with Secretary Kim? adalah sebuah film
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved