TRIBUNNEWSWIKI.COM - Covid-19 varian Omicron telah masuk dalam daftar varian yang menjadi perhatian oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan, sejauh ini terdapat sebanyak 254 kasus Omicron di Indonesia.
Dari semua kasus, belum ada laporan kasus varian Omicron gejala berat.
“(Kasus terkonfirmasi) masih 254 (kasus Omicron). Tidak ada (gejala berat yang dilaporkan),” kata Nadia melalui pesan, Jumat (7/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Kemenkes mengeluarkan aturan mengenai pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia, termasuk terkait kontak erat varian Omicron.
Lalu, apa yang harus dilakukan saat kontak erat dengan pasien Omicron?
Berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron, setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron yang ditemukan harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1x24 jam untuk penemuan kontak erat.
Arti kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus terkonfirmasi varian Omicron.
Setelah ditemukan, setiap kontak erat varian Omicron wajib ikut karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan NAAT.
Apabila hasil pemeriksaan NAAT positif, maka harus mengikuti pemeriksaan SGTF di laboratorium, untuk kemudian dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat berdasarkan aturan Kemenkes.
Baca: Covid-19 Varian Omicron
Baca: World Health Organization (WHO)
Dalam penemuan kontak erat pada kasus probable, yang bergejala sejak 2 hari sebelum gejala timbul hingga 14 hari setelah gejala timbul atau hingga kasus melakukan isolasi.
Sebaliknya, pada kasus probable atau terkonfirmasi, yang tidak bergejala, dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya atau hingga kasus melakukan isolasi.
Berikut kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan terkonfirmasi Omicron :
- Pada kasus yang tidak bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.
- Pada kasus yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR VARIAN OMICRON DI SINI