TRIBUNNEWSWIKI.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menganulir penghargaan Anugerah Kebudayaan PWI yang sedianya hendak diberikan untuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Hal itu lantaran Rahmat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (5/1/2022) kemarin.
“OTT KPK itu mengakibatkan dia cacat hukum terkait korupsi, sehingga kami perlu menganulir penghargaan yang bakal ia terima,” sebut Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari dalam keterangan tertulis, Kamis (6/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
Semula, penghargaan itu hendakdiberikan pada Rahmat bersama dengan sembilan bupati dan wali kota lainnya dalam puncak peringatan Hari Pers Nasional yang diselenggarakan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (9/1/2022) mendatang.
Anugerah tersebut menjadi penghargaan untuk bupati/wali kota yang memajukan daerahnya berbasis informasi dan kebudayaan.
Baca: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Baca: Terjaring OTT KPK, Wali Kota Bekasi Diduga Terlibat Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan
Ketua Anugrah Kebudayaan, Yusuf Susilo mengatakan pihaknya telah memberi peringatan pada para kandidat peraih penghargaan.
Penghargaan tersebut hanya akan diberikan pada bupati/wali kota yang tidak beperkara hukum dan korupsi.
“Aturan dan rambu itu yang menjadi dasar Ketua Umum PWI menganulir Rahmat,” katanya.
Sementara itu, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap Rahmat Effendi setelah terjaring OTT.
OTT dilakukan Rabu siang kemarin, dan Rahmat tiba di Gedung Merah Putih KPK pada malam harinya.
Hari ini KPK akan mengumumkan siapa saja yang terlibat dalam perkara korupsi di Kota Bekasi.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR KPK DI SINI