Kronologi Wali Kota Bekasi Terjaring OTT KPK, Rahmat Effendi Ditangkap di Rumah Dinasnya

Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wali Kota Bekasi, Ra


zoom-inlihat foto
rahmat-effendi11.jpg
(KOMPAS.com/VITORIO MANTALEAN)
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Pepen)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menjelaskan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Firli mengatakan bahwa OTT tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat atas informasi tentang adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelanggara negara.

Selanjutnya, kata Firli, tim KPK bergerak menuju lokasi di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (5/1/2022).

"Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh MB selaku sekretaris dinas penanaman modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Wali Kota Bekasi," kata Firli, diktuip TribunnewsWiki dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Kamis (6/1/2022).

Firli menuturkan bahwa tim KPK melakukan pengintaian dan mengetahui jika MB telah memasuki rumah dinas Wali Kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan juga telah diserahkan kepada Rahmat Effendi.

Sekira pukul 14.00 WIB, lanjut Firli, tim KPK bergerak mengamankan MB pada saat keluar dari rumah dinas Wali Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) akhirnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (5/1/2022) malam.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) akhirnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (5/1/2022) malam. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratam)

Baca: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Baca: Rahmat Effendi

Dikatakan Firli, tim KPK kemudian langsung memasuki rumah dinas Wali Kota Bekasi dan mengamankan beberapa pihak, di antaranya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, MY, BK dan beberapa ASN Pemerintahan Kota Bekasi.

"Tim KPK juga menemukan bukti uang dengan jumlah yang fantastis miliaran rupiah dalam bentuk pecahan rupiah," kata Firli.

Secara paralel, kata Firli, tim KPK juga melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta, antara lain NP di wilayah Cikunir, AA di daerah Pancoran, SY di daerah Senayan Jakarta.

"Seluruh pihak yang diamankan dibawa ke gedung merah putih KPK untuk menjalani pemeriksaan instensif," ujar Firli.

Kini, Rahmat Effendi resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi Tahun 2022.

Selain Rahmat Effendi, KPK juga menetapkan 8 orang tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan-ketarangan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK, KPK berkesimpulan terdapat 9 orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelanggara negara," kata Firli Bahuri.

"Para tersangka tersebut sebagai berikut, sebagai pemberi ada 4 orang, AA, LBM, SY, dan MS. Sementara sebagai penerima, tersangka RE (Rahmat Effendi), MB, MY, WY dan JL," ujar Firli.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, KPK juga menyita barang bukti sejumlah uang sebesar Rp5,7 miliar.

"Jumlah uang bukti kurang lebih Rp 5,7 miliar. Sudah kita sita Rp3 Miliar berupa uang tunai dan Rp2 miliar dalam buku tabungan," kata Firli.

Demi kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan, KPK melakukan penahan terhadap para tersangka.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved