TRIBUNNEWSWIKI.COM - Selebgram Medina Zein resmi menjadi tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.
Marissya Icha sebelumnya sempat melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik setelah salah satu unggahan Medina dianggap menyinggung Marisya Icha.
Kala itu, Marissya Icha disebut oleh Medina Zein sebagai germo dan ani-ani.
Dalam laporan itu, Medina disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Penetapan tersangka terhadap Medina Zein ini diungkapkan oleh kuasa hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzy.
"Alhamdulillah, hari ini laporan polisi kita buat pada tanggal 5 September 2021 telah ditingkatkan status terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Ahmad Ramzy di Polda Metro jaya, Rabu (5/1/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.
Dengan adanya penetapan status tersangka terhadap Medina Zein, pihak Marissya Icha sudah menutup pintu damai.
Baca: Medina Zein
Baca: Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik, Medina Zein Minta Dijemput Polisi dengan Mobil Mewah
Ahmad Ramzy menyebut, pihaknya akan mengikuti proses hukum.
Dia membeberkan, penyidik akan memanggil tersangka pada 10 Januari 2022.
"Agendanya ke depan penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2022," kata Ahmad Ramzy.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini