TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penceramah Bahar bin Smith resmi menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pemilik Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu ditetapkan sebagai tersangka setelah ia diperiksa oleh Polda Jawa Barat (Jabar) pada Senin (3/1/2022).
Selain Bahar Smith, Polda Jabar juga menetapkan TR yang mengunggah video ceramah Bahar ke YouTube sebagai tersangka.
Setelah menjadi tersangka, Bahar bin Smith juga langsung ditahan di Polda Jabar.
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengatakan bahwa penyidik memiliki alasan subjektif dan juga objektif terkait penahanan terhadap Bahar.
Arief menyebutkan, alasan subjektif yang diambil penyidik karena dikhawatirkan Bahar bin Smith melarikan diri dan mengulangi perbutannya serta menghilangkan barang bukti.
"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Arief, Senin (3/1/2022), seperti dikutip dari Kompas.tv.
Baca: Terjerat Kasus Penyebaran Berita Bohong, Bahar bin Smith Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Baca: Bahar bin Smith
Untuk alasan objektif, kata Arief, bahwa ancaman hukuman terhadap pasal-pasalnya yang disangkakan pada kedua tersangka adalah di atas lima tahun penjara.
Adapun Bahar dan TR dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.
Pasal tersebut mengandung hukuman di atas lima tahun penjara.
(tribunnewswiki.com/Rakoli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini